Materi Fiqih MTs Kelas VII – Thaharah Bagian 2 Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats Kecil
Pengertian  Hadast
Istilah hadast menurut bahasa berasal dari
kata hadatha
yang berarti peristiwa, sedangkan menurut istilah
syara’ berarti suatu keadaan tidak suci pada diri seseorang sehingga tidak sah
atau dilarang melakukkan ibadah.

Hadast kecil adalah suatu keadaan tidak suci pada diri seseorang sampai melakukan
wudhu’ atau bertayamum karena alasan yang diperbolehkan syara’. Misalnya
Seseorang yang baru saja bangun tidur lalu langsung mengerjakan shalat maka
shalatnya tidak sah, karena dengan tidur ia berada dalam keadaan tidak suci
dari hadast kecil.  Berdasarkan
pengertian ini maka cara bersuci dari hadast kecil adalah dengan berwudhuk atau
bertayamum.
Sabda
Rasulullah yang artinya  Rasulullah 
SAW  bersabda :  Allah 
tidak  menerima  shalat seseorang apabila ia  dalam keadaan berhadast sebelum ia berwudhuk
(
HR. Muttafaqun alaih)

Ciri-ciri Hadats Kecil
  • Mengeluarkan sesuatu dari qubul dan dubur
    seperti kentut, kencing, tahi dan mazi. Firman Allah QS. Annisa’ ayat  43 yang artinya … atau datang dari tempat
    air … (QS; An-Nisa’ ; 43)
  • Hilang akal, misalnya kena mabuk, gila atau
    tidur.  Firman Allah Swt
    yang artinya “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat, sedangkan
    kamu      dalam mabuk, sehingga kamu
    mengerti apa yang kamu ucapkan… (QS
    . An-Nisa’ : 43)
  • Bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan muhrim. Firman Allah QS. Annisa’ ayat  43 yang artinya … dan kamu telah menyentuh
    perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan 
    Air maka bertayamumlah. (QS; An-Nisa’ : 43)
  • Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup. Sabda Rasulullah SAW yang artinya ”Siapa yang menyentuh kemaluannya, janganlah shalat sehingga berwudhuk terlebih
    dahulu
    (HR; Abu Daud)

Istinja’
Pengertian
Istinja’
Istinja’ menurut bahasa adalah terlepas atau selamat. Sedangkan
menurut istilah adalah
:  Bersuci atau membersihkan kotoran
yang keluar dari qubul atau dubur, baik sesudah buang air besar atau kecil
. Hukum
istinjak adalah wajib karena untuk menjaga kebersihan.

Syarat-syarat istinja’ adalah :
  • Batu atau benda itu keras dan harus suci
  • Batu atau benda itu tidak bernilai
  • Sekurang-kurangnya tiga kali.
  • Najis yang dibersihkan belum kering.
  • Dengan demikian, maka istinjak dapat
    dilakukan dengan cara :
  • Membasuh tempat keluarnya najis dengan air sampai bersih
  • Membersihkan dengan batu atau alat lainnya sampai bersih
    sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau benda lain yang kesat atau keras.
  • Dibersihkan terlebih dahulu dengan batu kemudian dibasuh dengan
    air.

Adab Buang
Air 
Adab yang berkaitan dengan tempat buang hajat
  • Jangan buang hajat di jalan yang dilalui
    orang atau tempat berteduh
  • Jangan buang hajat dilubang baik yang ada
    ditanah ataupun di dinding
  • Pada air tergenang

Adab yang berkaitan dengan keluar masuk
tempat buang air
  • Mendahulukan kaki kiri ketika masuk WC dan
    menduhulukan kaki kanan ketika keluar
  • Jangan berkata-kata selama dalam WC
  • Membaca do’a sebelum masuk dan waktu keluar
    dari WC
  • Do’a masuk WC ”Ya, Allah sesungguhnya aku
    berlindung kepada engkau dari syetan laki- laki dan syetan perempuan”
  • Do’a keluar WC ”Puji-pujian bagi Allah
    yang telah mengeluarkan penyakit dari diriku dan telah mengembalikan
    kesehatanku.”

Adab yang berkenaan dengan arah
  • Dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya
    terutama bila hal itu dilakukan ditempat terbuka atau tidak ada penutupnya atau
    dalam suatu tempat yang bukan khusus disediakan untuk itu.

Adab yang berhubungan dengan sikap
  • Tidak membawa masuk benda yang didalamnya terdapat zikir kepada
    Allah.
  • Tidak memandang keatas atau kemaluan
  • Dimakruhkan berbicara, bernyanyi atau melakukan pekerjaan
  • Menggunakan tangan kiri ketika membersihkan
    tempat keluarnya kotoran

Alat-alat yang digunakan untuk istinja
Istinja dapat dilakukan dengan air atau benda
selain air atau benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun
yang sudah kering
Wudhu’
Pengertian
Wudhu’
Kata wudhu’ berasal dari bahasa arab ( ﻭُﺿُﻭﺃ 
)  yang berarti bersih.
Sedangkan menurut istilah, wudhu’ berarti membersihkan anggota wudhu’ untuk
menghilangkan hadast kecil.
Wudhu’ merupakan syarat sah shalat. Orang Yang hendak melakukan
shalat diwajibkan berwudhu’ terlebih dahulu. Firman Allah yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka   basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki …”
(QS;Al-Maidah;5)

Syarat dan Rukun Wudhu’
Syarat-syarat wudhu’ yaitu:
  • Islam
  • Mumayyiz yaitu bisa membedakan yang baik dan yang buruk
  • Tidak berhadast besar
  • Menggunakan air yang suci dan mensucikan
  • Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu’

Rukun Wudhu’
Rukun wudhu’ yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika
berwudhu’. Apabila salah satu dari rukun wudhu’ tidak dikerjakan maka wudhu’nya
batal atau tidak sah.
Rukun wudhu’ ada 6 (enam) macam :
  1. Niat “Saya berniat wudhu’ untuk berhadast kecil karena Allah Ta’ala”
  2. Membasuh muka mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu
    dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku
  4. Mengusap atau menyapu kepala
  5. Membasuh dua kaki hingga mata kaki
  6. Tertib , yaitu melakukan rukun wudhu’ mulai
    dari urutan pertama sampai dengan yang terakhir secara berurutan

Sunat Wudhu’
Sunat wudhu’ adalah perkara-perkara yang
dianjurkan untuk dilakukan saat wudhu’. Perbuatan yang apabila dilakukan
mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sunat-sunat
wudhu’
antara lain :
  1. Membaca basmalah ketika memulai wudhu’
  2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebelum
    memulai wudhu’
  3. Berkumur-kumur
  4. Memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya lagi
  5. Mengusap seluruh kepala
  6. Mengusap dua daun telinga luar dan dalam
  7. Membasuh tiap-tiap anggota wudhu’ sebanyak
    tiga kali
  8. Menyele-nyela anak jari kedua tangan dan
    kedua kaki
  9. Mendahulukan anggota yang kanan dari anggota
    yang kiri
  10. Dilakukan tanpa pertolongan orang lain
    kecuali dalam keadaan sakit
  11. Membasuh anggota wudhu’ dilakukan secara
    berturut-turut.
  12. Tidak berbicara dalam berwudhu’

Membaca do’a sesudah berwudhu’
“Aku bersaksi tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah
Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad
r adalah hamba
dan utusanya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang senantiasa
bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang selalu mensucikan
diri.“
(HR: Tirmizi).

Hal- hal yang
membatalkan wudhu’
  • Keluar sesuatu dari salah satu dua pintu
    (qubul dan dubur)
  • Hilang akal, baik karena mabuk atau gila
  • Bersentuhan kulit antara kulit laki-laki dan
    perempuan yang sudah dewasa yang keduanya bukan mahram
  • Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
    baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.

Kegunaan Wudhu’ dan hukumnya
  • Untuk segala macam solat hukumnya wajib.
  • Untuk Thawaf di Ka’bah, thawaf apa saja, hukumnya wajib.
  • Sewaktu hendak membaca Al-Qur’an hukumnya sunnat
  • Sewaktu hendak tidur atau lain-lain perbuatan yang baik, hukumnya
    sunnat

Fadhilah Wudhu’
  • Mengeluarkan dosa-dosa dari tubuh, sebagaimana hadits Nabi Saw. Dari Utsman bin Afan t, ia berkata:
    “Rasulullah
    r bersabda: “Barangsiapa
    yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya maka keluarlah dosa-dosanya dari
    tubuhnya bahkan dosa-dosa itu keluar dari 
    bawah kukunya juga keluar”.
    (HR. Muslim)
  • Mendapatkan balasan surga dari Allah Swt sebagaimana hadits nabi yang artinya Dari Uqbah
    bin ‘Amir
    bahwa dia mendengar Nabi saw  bersabda: “Tidaklah seorang muslim berwudhu dengan sempurna kemudian
    mendirikan shalat dua rakaat dengan hati dan wajah yang penuh kekhusyuan
    niscaya wajib baginya mendapatkan balasan surga”.
    ( H.R. Muslim
    ).

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *