Last Updated on 20.12.2018 by Zulfahmi M
1. PEDOMAN SEKOLAH
a. Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek
pengelolaan secara tertulis yang
pengelolaan secara tertulis yang
mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah:
- 1)mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah;
- 2)ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
- kalender pendidikan/akademik;
- struktur organisasi sekolah;
- pembagian tugas di antara guru;
- pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
- peraturan akademik;
- tata tertib sekolah;
- kode etik sekolah;
- biaya operasional sekolah.
d. Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan
operasional.
operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara
lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara
lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
a. Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan
dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai
uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan
dan administrasi sekolah.
uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan
dan administrasi sekolah.
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
- memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan
tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal; - dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme
kerja pengelolaan sekolah; - diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat
dari komite sekolah.
3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH
a. Kegiatan sekolah:
- dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
- dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada
ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah
ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite
sekolah.
ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite
sekolah.
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pengelolaan bidang akademik dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan
komite sekolah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan
sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
pengelolaan bidang akademik dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan
komite sekolah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan
sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4. BIDANG KESISWAAN
a. Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1). kriteria calon peserta didik:
- SD berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian
terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas
dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor
sekolah maupun psikolog; - SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan
fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial; - SMP berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk
lainnya yang sederajat; - SMA/SMK, berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari
SMP, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2). Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan:
- secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang
dalam aturan sekolah; - tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis,
status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD, SMP penerima subsidi dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah; - berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria
tambahan bagi SMK; - sesuai dengan daya tampung sekolah.
3). Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan
pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Sekolah:
- memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
- melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta
didik; - melakukan pembinaan prestasi unggulan;
- melakukan pelacakan terhadap alumni.
Sumber:
Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional 2011
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)