Pedoman Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah
Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan
Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah
/ Madrasah harus membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan pendidikan diantaranya : Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana
Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah / Madrasah, Sistem Informasi
Manajemen, dan Penilaian Khusus.
1. Perencanaan Program
Perencanaan (planning) adalah fugsi dasar (fudamental) manajemen, karena organizing,
staffing, directing, dan controlling pun harus terlebih dahulu direncanakan.
Perencanaan ini adalah dinamis. Perencanaan ini ditunjukkan pada masa depan yang penuh dengan ketidakpastian, karena adanya perubahan kondisi dan situasi.
Menurut Mochtar Efendi,
perencanaan merupakan tindakan
yang akan dilakukan untuk mendapatkan hasil yang ditentukan dalam jangka ruang dan waktu tertentu. Dengan
demikian, perencanaan itu merupakan
suatu proses pemikiran, baik secara garis besar maupun secara mendetail dari suatu kegiatan/pekerjaan yang dilakukan
untuk mencapai kepastian yang paling baik dan ekonomis.
G.R. Terry mendefinisikan
Planning is the selecting and relating of
fct and the making and using of assumpations regarding
the future in the visualizating and formulation of proposed activitions believed necessary to achieve desired
results. Artinya : Perencanaan adalah memilih dan menghubungkan fakta dan
membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai
masa datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan
kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Program adalah suatu rencana yang pada dasarnya
telah menggambarkan rencana
yang konkret. Rencana ini konkret, karena dalam “program
sudah tercantum, baik sasaran, kebijaksanaan, prosedur, waktu
maupun anggarannya”.
Baik perenanaan maupun pelaksanaan. Hal ini telah
tercantum dalam Al-quran surah Al-Hasyr : 18 yang artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok
(akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”.
Perencanaan sangat penting
karena :
- Tanpa perencanaan dan rencana berarti
tidak ada tujuan
yang ingin dicapai - Tanpa perencanaan dan rencana tidak ada pedoman
plaksanaan sehingga banyak
pemborosan - Rencana adalah dasar
pengendalian, karena tanpa ada rencana
pengendalian tidak dapat
dilakukan - Tanpa perencanaan dan rencana berarti tidak ada keputusan dan proses manajemen pub tidak ada.
Perencanaan program sekolah
terdiri dari :
- Visi Sekolah/Madrasah
- Misi Sekolah/Madrasah
- Tujuan Sekolah
/ Madrasah - Rencana Kerja
Sekolah / Madrasah
3. Pelaksanaan Rencana Program
Pelaksanaan program merupakan salah satu fungsi manajemen
yang merupakan sarana untuk merealisasikan perencanaan sekolah. Pada pelaksanaan program
sekolah berdasarkan peraturan
Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengelolaan Oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dibagi menjadi tiga aspek, yaitu penyusunan pedoman
sekolah, struktur organisasi, dan pelaksanaan kegiatan
- Pedoman Sekolah / Madrasah.
- Struktur Organisasi Sekolah
/ Madrasah - Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
/ Madrasah - Bidang Kesiswaan
- Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
- Bidang Pendidikan dan tenaga Pendidikan
- Bidang Sarana dan Prasarana
- Bidang Keuangan dan Pembiyaan
- Budaya Lingkungan dan Sekolah
- Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Pedoman sekolah merupakan dokumen tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait
yang mengatur berbagai
aspek pengelolaan. Penyusunan pedoman sekolah dilakukan
dengan mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan sekolah
yang telah dirumuskan. Pedoman sekolah hendaknya
juga dapat ditinjau
dan dirumuskan kembali
secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi kurikulum, kalender pendidikan/ akademik, struktur organisasi sekolah,
pembagian tugas mengajar guru,
pembagian tugas tenaga kependidikan, peraturan
akademik, tata tertib sekolah, kode etik sekolah, dan biaya operasional sekolah. Pedoman sekolah dilaksanakan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional rencana
sekolah, pada pengelolaan kurikulum, kalender pendidikan serta pembagian tugas pendidik
dan tenaga kependidikan dievaluasi
pelaksanaannya menggunakan skala tahunan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pedoman pengelolaan sekolah merupakan salah
satu komponen penting
dalam pelaksanaan standar pengelolaan sekolah. Pada aspek lainnya, pedoman
sekolah dapat digunakan
sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, baik evaluasi secara
tahunan, semesteran, maupun
empat tahunan.
Pelaksanaan kegiatan sekolah
didasarkan pada rencana
kerja tahunan atau rencana operasional sekolah. Pelaksanaan harus
dapat dilaksanakan oleh penanggung jawab
kegiatan dengan memperhatikan potensi sumber daya yang
dimiliki, jika pelaksanaan tidak
sesuai dengan rencana maka harus mendapatkan persetujuan dari unsur-unsur yang dilibatkan pada proses
perencanaan program. Kepala sekolah sebagai
pimpinan memiliki tugas memberikan laporan
pertanggung jawaban pada pihak terkait.
Pada pelaksanaan pengelolaan akademik memberikan laporan
kepada dewan pendidik, aspek
pengelolaan bidang non akademik kepada komite sekolah, serta menyampaikan laporan pertanggung jawaban
secara keseluruhan pada akhir tahun sebelum penyusunan rencana kerja sekolah
periode selanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan sekolah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 meliputi
delapan bidang, yaitu kesiswaan, kurikulum
dan pembelajaran, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan
lingkungan, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta bidang lain untuk peningkatan dan pengembangan mutu.
3. Pengawasan dan Evaluasi
Beberapa ahli evaluasi mencoba mendefinisikan arti
evaluasi. Ralp Tyler dalam jurnal
Dedi Lazuardi menyatakan bahwa “evaluation
is the process of determing to what exte in the education objectives are actually being realized”. Definisi ini
memiliki makna bahwa evaluasi merupakan
suatu kegiatan untuk menentukan seberapa jauh pendidikan tercapai. Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui tingkat
keberhasilan program. Tingkat
keberhasilan program tersebut
dapat diketahui melalui
kegiatan penelitian.
Menurut Didin Kurniadin & Imam Machali pengawasan
adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan kepastian tentang pelaksanaan program atau kegiatan
agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi menurut Didin
Kurniadin & Imam Machal adalah aktivitas secara metodologi yang terdiri dari pencarian dan pengkombinasian
data dengan menitikberatkan pada tujuan yang telah ditetapkan.
Evaluasi adalah proses untuk pembuatan
standar, pengumpulan data, penganalisaan, penyimpulan dan
pembuatan teknik penyesuaian untuk mencapai
tujuan organisasi.
Mengenai fungsi pengawasan, Allah SWT., berfirman di dalam al-Qur’an sebagai berikut yang artinya: Dan orang-orang
yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah,
Allah mengawasi (perbuatan) mereka; dan kamu (ya Muhammad)
bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka.
Evaluasi dijalankan untuk memperoleh informasi
numerik dan komparatif.Pegawasan dan evaluasi dalam bentuk program
pengawasan dan akreditasi dilakukan pada sekolah/madrasah. Penjelasan para ahli di atas dapat dipahami pengawasan dan
evaluasi adalah aktivitas untuk
mendapatkan kepastian sertapengkombinasian data
tentang pelaksanaan program dengan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan. Data pengkombinasian dari pelaksanaan program
dengan tujuan akan diperoleh informasi
numeric dan komparatif.
- Program Pengawasan
- Evaluasi Diri
- Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Kepemimpinan Kepala Sekolah/Madrasah
Pemimpin adalah seorang manusia yang memiliki kepribadian, yang tercermin di dalam sikap dan
prilakunya dalam melaksanakan kepemimpinan. Kepemimpinan dalam pendidikan adalah proses menggerakkan, mempengaruhi, memberikan motivasi
dan menggarahkan orang-orang di dalam oraganisasi atau lembaga pendidian
tertentu untuk mencapai
tujuan yang dirumuskan sebelumnya.
Pada konteks kepemimpinan Alllah SWT berfirman dalam Al- Qur’an
surat An-Nisa ayat 59 yang artinya : “Hai orang-orang yag beriman, taatilah
Allah dan taatilan Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah-Nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S An-Nisa’ ayat59)
Dalam tafsir Al-Maraghi diterangkan bahwa ulil amri yaitu
para umara, hakim, ulama, panglima perang dan seluruh pemimpin dan kepala yang menjadi tempat kembali
manusia dalam kebutuhan dan mashalat
umum. Apabila mereka telah menyepakati suatu urusan atau hukum, mereka wajib ditaati. Dengan syarat, mereka harus dapat dipercaya,
dan di dalam membahsa serta menyepakati perkara mereka tidak ada pihak yang memekasa.
Dalam kepemimpinan ada manajemen / pengelolaan yang memberikan konsep – konsep dan mengimplementasikan dalam merencanakan,
mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan, yang menjadi satu kesatuan
yang integral yang tidak bisa dipisah-
pisahkan, dalam merencanakan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja organisasi, mengorganisasikan dalam
melaksanakan tugas – tugas dan membina
bawahannya dengan cara memberikan saran, masukan, dan pendapat dalam mengarahkan tugas dan tanggung jawab bawahannya, mengarahkan dalam memotivasi, membuat
keputusan, membibing, membina, dan melatih. Mengendalikan dalam
pengawasan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan komponen kepemimpinan sekolah terdiri dari
tanggung jawab pengelolaan dan tugas
kepala sekolah, sebagai berikut :
- Setiap sekolah/madrasah dipimpin
oleh seorang kepala sekolah/madrasah. - Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala
sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan
dalam standar pendidik
dan tenaga kependidikan. - Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
- Kepala SMA/MA dibantu
minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik,
sarana-prasarana, dan kesiswaan.
Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri.
Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah
yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah. - Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik,
dan proses pengangkatan serta
keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh
kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta,
institusi dimaksud adalah penyelenggara
sekolah/madrasah. - Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki
kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
Kepala sekolah/madrasah:
- menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
- merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
- menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah; - membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk
pelaksanaan peningkatan mutu; - bertanggung jawab dalam membuat keputusan
anggaran sekolah/madrasah; - melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan
keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan
tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah; - berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat; - menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan
tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian - penghargaan atas prestasi
dan sangsi atas pelanggaran peraturan
dan kode etik; - menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
- bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
- melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah; - meningkatkan mutu pendidikan;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi,
dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; - memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah; - membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif
bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan; - menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif; - menjalin kerja sama dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas
yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; - memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
- Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian
tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.
5. Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Manajemen
menurut The Encyclopedia of Management adalah Management Information System are planned
and organized approaches to supplying executives with
intelligence aids that facilitate the
managerial process.(Sistem Onformasi Manajemen adalah pendekatan-pendekatan yang direncanakan dan disusun untuk memberikan bantuan
yang piawai yang memudahkan proses manajerial kepada pejabat pimpinan).
Berkenaan dengan sistem informasi manajemen, pemerintah telah
mengatur tentang standar pengelolaan tentang sistem informasi manajemen
sebagai berkut :
Sekolah/Madrasah:
- mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang
efektif, efisien dan akuntabel; - menyediakan fasilitas informasi
yang efesien, efektif
dan mudah diakses; - menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani
permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis
dan semuanya direkam dan didokumentasikan; - melaporkan data informasi
sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara
efisien dan efektif.
Penilaian Khusus
PP No 19 Thun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan tersebut telah menetapkan bahwa keberadaan
sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak
mengacu kepada Standar
Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP
Sumber:
- Dedi
Lazuardi, Implementasi Evaluasi dan
Pendidikan di Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah, Jurnal Al-Idarah : Jurnal
Kependidikan Islam, Vol.7, Nomor 2, (2017), h.154-155. - Didin
Kurniadin & Imam Machali. Manajemen
Pendidikan: Konsep & Prinsip Pengelolaan
Pendidikan. Ar-ruzz Media : ogyakarta (2013).
h. 373 - Kusuma
Chandra Kirana, Ririn Tri Ratnasari, Evaluasi
Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM),(Yogyakarta: Gosyen
Publishing, 2017), h.10 - Hasibun,
Melayu S.P, Manajemen dasar, pengertian,
dan masalah. Jakarta PT Bumi Aksara
, 2016, h. 255 - Mahdi, Jurnal, Menjadi Pemimpin Yang Efektif dan Berpengaruh : Tinjauan Manajemen Kepemimpinan Islam, trj. Anang
Syafruddin dan Ahmad Fauxan, (Bandung : PT.
Syamil Cipta Media, 2002) - Ahmad
Mushafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir
Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1986), h,119 - Dinding
Nurdin, Imam Sibaweh. Pengelolaan
Pendidikan Dari Teori Menuju Implementasi. Jakarta:
Rajawali Pers, 2015 .
h. 64 - Dedi
Lazuardi, Implementasi Evaluasi dan
Pendidikan di Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah, Jurnal Al-Idarah : Jurnal
Kependidikan Islam, Vol.7, Nomor 2, (2017), h.154-155. - Didin
Kurniadin & Imam Machali. Manajemen
Pendidikan: Konsep & Prinsip Pengelolaan
Pendidikan. Ar-ruzz Media : ogyakarta (2013).
h. 373 - Kusuma
Chandra Kirana, Ririn Tri Ratnasari, Evaluasi
Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM),(Yogyakarta: Gosyen
Publishing, 2017), h.10 - Kemendiknas,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tetang Standar Nasional Pendidikan, (2005)
