Materi Fiqih MTs Kelas IX – Harta Warisan

A. Pengertian Harta Warisan

Kata mawaris adalah
bentuk jamak dari miras yang dimaknai
dengan maurus yang berarti harta pusaka peninggalan orang
yang meninggal yang diwariskan kepada para
keluarga yang menjadi ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta pusaka teresebut disebut muwaris, sedangkan orang yang menerima warisan disebut waris.
Sementara ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian harta warisan
disebut dengan ilmu faraid atau ilmu waris. Kata faraid, jamak dari kata faridah artinya bagian tertentu.

B. Dasar Hukum Waris

Al Qur’an dalam
surat an Nisa’ ayat 11

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang
anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh
separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal
itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 11).


Hadis Rasullah:

 Artinya:“Bagikan harta diantara
pemilik faraidh (bagian
harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta
yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan
kepada (ahli waris) laki-laki.”
(HR.Abu Dawud).

C. Rukun Waris

  1. Harta warisan (maurus/ tirkah).  Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari
    harta bersama sesudah digunakan
    keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, pembayaran hutang, pengurusan jenazah serta wasiat
    pewaris.
  2. Pewaris. Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya beragama
    Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. 
  3. Ahli Waris. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak mewarisi
    karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.

D. Hal-hal yang harus
diselesaikan sebelum pembagian waris

  1. Biaya perawatan jenazah, meliputi semua biaya penyelenggraaan jenazah.
  2. Melunasi hutang piutangnya.

  3. Membagi harta waris kepada yang berhak. Jika ada yang masih kecil,
    maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.

E. Sebab-sebab menerima dan tidak menerima
Harta Waris

Sebab-sebab menerima harta warisan
antara lain:

  1. Hubungan keturunan (nasab)
  2. Hubungan perkawinan (nikah)
  3. Hubungan memerdekaan
    budak (wala’)
  4. Hubungan agama.


Sebab-sebab tidak menerima
harta warisan

  1. Membunuh.  Hadist NabiTidaklah
    seorang pembunuh berhak mewarisi harta
    orang yang dibunuhnya, baik itu pembunuhan sengaja maupun pembunuhan tersalah.”
    (HR. Al-Baihaqi).
  2. Perbedaan Agama. Hadist Nabi Tidaklah
    berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula
    orang kafir mewarisi muslim.”
    (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Murtad. 
  4. Perbudakan.

F. Ahli Waris dan Bagiannya

a. Ashabul Furud

Bagian waris yang sudah di tentukan dalam al-Qur’an adalah
1/2, 1/3,1/4, 1/8, 1/3     dan 1/6. Ahli waris yang mendapatkan bagian
yang ditentukan ini disebut  dengan Ashabul Furud. Ahli waris laki-laki yang termasuk Ashabul Furud, berjumlah 15     orang yaitu:

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  3. Bapak.
  4. Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  5. Saudara laki-laki sekandung.
  6. Saudara laki-laki sebapak.
  7. Saudara laki-laki seibu.
  8. Anak laki-laki
    dari saudara laki-laki sekandung.
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
  10. Paman sekandung.
  11. Paman sebapak.
  12. Anak laki-laki paman
    sekandung.
  13. Anak laki-laki paman
    sebapak.
  14. Suami.
  15. Orang laki-laki yang memerdekakan mayit.

Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak
menerima warisan adalah bapak, anak laki-laki dan suami.
Sedangkan Ashabul Furud dari pihak perempuan
berjumlah 10 orang, yaitu:

  1. Anak perempuan.
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  3. Ibu.
  4. Ibu dari bapak.
  5. Ibu dari ibu.
  6. Saudara perempuan sekandung.
  7. Saudara perempuan sebapak.
  8. Saudara perempuan seibu.
  9. Istri.
  10. Orang perempuan yang memerdekakan mayit.

Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak
menerima warisan adalah: anak perempuan, cucu perempuan dari anak
laki-laki, ibu, isteri
dan saudara perempuan sekandung.  

Jika ahli
waris laki-laki dan perempuan ada semuanya,
maka yang berhak menerima warisan adalah bapak,
ibu, anak laki- laki, anak perempuan,
dan suami atau istri. Adapun
pembagian dalam harta warisan terdiri 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3.

b. Asabah

Dalam bahasa Arab kata “ Asabah” berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Sedangkan
menurut istilah ahli Fikih, Asabah adalah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam
al-Qur’an dan Sunnah dengan tegas, seperti
anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki
dan saudara laki-laki
seayah, dan paman (saudara kandung
ayah). Kekerabatan mereka
sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.

Golongan ahli waris asabah bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yakni:

  1. Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia
    mendapatkan semua harta warisan yang ada.
  2. Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ashabul
    furud
    (ahli waris yang memiliki
    bagian pasti) maka ia mendapatkan sisa harta warisan
    setelah dibagi kepada ashabul
    furud
    .

Bila pada kondisi yang kedua ternyata tidak ada harta
warisan yang tersisa maka ahli waris asabah tidak
mendapatkan apa-apa. Dengan penjelasan tersebut, maka apabila di dalam pembagian
waris terdapat ashabul furud dan orang-orang yang menerima asabah, maka yang didahulukan adalah
bagian ashabul furud.

c. Bagian-bagian ahli waris menurut hukum Islam adalah sebagai
berikut:

1) Seperdua (1/2)

  • Seorang anak
    perempuan tunggal
  • Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Suami (jika tidak ada
    anak)
  • Seorang saudara perempuan kandung
  • Seorang saudara perempuan seayah

2) Sepertiga (1/3)

  • Ibu (jika tidak ada anak)
  • Dua orang saudara seibu

3) Seperempat (1/4)

  • Suami (jika ada anak)
  • Istri (jika tidak ada
    anak)


4) Seperenam (1/6)

  • Ayah (jika ada anak laki-laki)
  • Ibu (jika ada
    anak)
  • Kakek (jika tidak ada ayah)
  • Nenek (jika tidak ada ibu)
  • Saudara laki-laki atau perempuan seibu
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
    (jika bersama anak perempuan kandung)
  • Seorang saudara seayah
    atau lebih

5) Seperdelapan (1/8)

  • Istri mendapat seperdelapan jika tidak ada anak.

6) Dua pertiga
(2/3)

  • Dua anak
    perempuan atau lebih
  • Dua cucu
    perempuan atau lebih dari anak
    laki-laki
  • Dua saudara kandung
    atau lebih
  • Dua saudara seayah
    atau lebih.

G. Cara Menghitung Waris

Hal pertama yang harus dilakukan
dalam metode perhitungan waris adalah menentukan ahli waris beserta bagian
warisan yang berbentuk pecahan yakni 1/2, 1/3,
1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah menentukan asal masalah.

Penentuan asal masalah merupakan cara untuk menentukan
porsi bagian masing- masing ahli
waris dengan menyamakan nilai penyebut (bagian bawah pecahan) dari semua bagian ahli waris. Menyamakan
nilai penyebut dengan cara menentukan kelipatan
yang paling kecil dari semua bilangan penyebut. Kalau ada ahli waris asabah
maka dia mendapat sisa harta warisan yang sudah dibagi kepada ahli waris ashabul furud. Oleh karena itu, perhatikan beberapa
contoh pembagian waris berikut:

Contoh 1: Upin meninggal dunia karena sakit. Sebagai seorang
suami yang rajin bekerja, ia mewariskan harta sebesar Rp.
200.000.000,00. Ia meninggalkan seorang istri
dan satu anak perempuan, ia juga memiliki seorang saudara laki-laki.
Maka, bagian masing-masing ahli
waris  adalah:

  • Istri : 1/8 x 8 = 1
  • Anak pr tunggal   :
    1/2 x 8 = 4
  • Saudara laki-laki   : Asabah 8- (1 + 4 = 5) = 3  

Maka bagian
masing-masing adalah:

  • Istri  : 1/8 x Rp.
    200.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
  • Anak pr tunggal :
    4/8 x Rp. 200.000.000,00 = Rp.
    100.000.000,00
  • Saudara laki-laki : 3/8
    x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 75.000.000,00

H. Hikmah Pembagian Warisan

  • Kewajiban dan hak keluarga mayit dapat teratur
    dan dihormati. 
  • Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluarga
    mayit yang ditinggalkan. 
  • Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individu yang berhak menerima harta warisan. 

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *