Materi Fiqih MTs Kelas VIII – Puasa
PUASA
berasal dari kata-kata الصوم yang
berarti menahan, seperti seseorang menahan diri dari berbicara, maka dia
tidak berbicara, dan seandainya dia menahan dari makan berarti dia tidak makan.
Sesuai dengan firman Allah Swt. :
Aku telah bernazar beerpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka Aku tidak
Akan berbicara kepada siapapun pada hari ini .” (Q.S. Maryam /19:26).
Istilah : puasa adalah menahan diri kita dari makan dan minum dan segala saaesuatu yang membatalkan puasa sejak dari terbit
fajar sampai terbenam matahari, disertai dengan niat dan syarat tertentu.
Al-baqarah ayat 187:
sehingga jelas bagimu ( perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu
fajar…(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)
kepada umat Nabi Muhammad saw. Tetapi juga telah diwajibkan kepada umat
terdahulu, ini sebagaimana diterangkan dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah
ayat 183 :
orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas
orang orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, ( Al – Baqarah, ayat 183 ).
adalah segala yang harus ada dan harus dipenuhi waktu melaksanakan puasa.
- Islam.
Baligh sesuai dengan sabda Rasul Saw.
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ
عَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَوَعَنِ
الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ (رواه ابن ماجه )
ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga golongan terlepas dari hukum, yaitu orang yang
tidur hingga ia bangun, atau anak-anak hingga dia baligh, orang gila hingga ia
berakal atau sadar .” ( H.R. Ibnu Majah: 2031)
- Berakal sehat, orang gila tidak wajib puasa.
- Berbadan sehat, orang sakit dibolehkan tidak berpuasa tetapi
wajib mengqada puasa. - Bermukim/menetap, orang yang dalam perjalanan boleh tidakberpuasa,
tetapi mengganti dihari yang lain. - Suci dari haid dan nifas bagi wanita, wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh berpuasa, tetapi waib
mengganti puasanya di hari lain. - Mampu melaksanakan puasa, orang yang berusia lanjut boleh tidak berpuasa,
tetapi wajib membayar fidiyah kepada fakir miskin.
Syarat sah puasa :
- Islam
- Tamyiz/baligh berakal
- Suci dari haid dan nifas
- Bukan pada hari – hari yang diharamkan
puasa.
Rukun Puasa :
- Niat, yaitu menyengaja untuk melaksanakan puasa karena ingin melaksanakan
perintah Allah swt. Tidak sah puasa kalau tidak berniat, sebagaimana sabda nabi
saw.
(رواه البخارى ومسلم )
semua amalan itu dengan niat …(H.R.
Al-Bukhari dan Muslim. Muslim: 3530)
fajar, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
اللَّيْلِ فَلاَ صِيَا مُ لَهُ (رواه النسائى)
, maka ia tidak mempunyai puasa.( H.R. an-Nasa`i: 2294)
puasa sunat boleh berniat setelah terbit fajar, dan matahari telah meninggi
dengan syarat ia tidak minum dan memakan apa pun. Adapun
Lafaz niat untuk puasa adalah :
أَدَاءٍ فَرْضَ شَهْرَ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعاَلىَ
berpuasa besok pagi pada bulan Ramadhan pada tahun ini fardhu karena Allah
Ta`ala
- Imsak,
artinya menahan atau Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa dari
terbit fajar sampai terbenan matahari.
Amalan yang disunatkan pada waktu berpuasa :
- Makan sahur dan mengakhirinya
الله عليه وسلم : تَسَحَّرُوْافَأِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَة َ (رواه البخارى
ومسلم)
berkata, “Hendaklah makan sahur karena dalam makan sahur itu terdapat keberkahan.( H.R. al-Bukhari:1789 dan
Muslim: 1835)
- Menggosok gigi pada
waktu pagi
Disunatkan untuk menggosok gigi pada pagi hari dan dimakruhkan pada sore
hari, seperti sabda nabi saw. :
رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا صُمْتُمْ فاَ سْتاَكُوْا باِلْغَدَاةِ
وَلاَتَسْتَاكُوْا بِا لْعَشِّي (رواه الطبرانى)
Bersabda,”Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan janganlah
bersiwak pada waktu sore.” (H.R. at-tabrani)
- Menyegerakan berbuka
Apabila sudah tiba waktu berbuka
disunahkan segra untuk berbuka, meskipun hanya seteguk air.
manis dan belum dimasak,
sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلىَ رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَأِنْ لَمْ تَكُنْ رُطْباَتٍ فَعَلَى تَمَرَاتٌ فَأِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ
مِنْ مَاءٍ (رواه أبو داود)
berkata: Rasulullah saw. Bersabda berbukalah sebelum shalat magrib dengan
kurma, kalau tidak ada kurma beliau minum air beberapa teguk (H.R Abu Daud)
- Membaca doa ketika berbuka
وَبِكَ أَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظُّمَاءِ وَابْتِلَتِ الْعُرُوْقِ
وَثَبِّتُ اْلأَجْرَ إِنْ شَاءَ اللهُ
aku berpuasa, kepada Engkau aku beriman dan dengan reski Engakau aku berbuka,
dahaga telah hilang, urat – urat telah basah dan semoga pahalanya ditetapkan
Allah apa bila dikehendakinya.
- Memperbanyak Bersedekah,
- Memberi makanan untuk berbuka puasa bagi
orang – orang yang berpuasa, - Meperbanyak membaca Al Qur’an.
- Shalat Lail, yaitu shalat tarawiah,
witir dan tahajud
Hal – hal yang makhruh ketika berpuasa :
- Berkumur – kumur ketika puasa
- Bersiwak (gosok gigi) setelah
tergelincir matahari - Mencipi makanan walaupun tidak ditelan
- Berbekam
- Sengaja melambatkan berbuka
- Berkata kotor
- Memperbanyak tidur
Hal – Hal Yang Membatalkan Puasa
- Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaja
membatalkan puasa tetapi makan dan minum yang tidak sengaja atau karena lupa
tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sabda rasulullah saw. :
: مَنْ نُسِيَ وَهُوَ صَائِمُ فَأْكُلُ أَوْ شَرَبَ فَلْيَتَمَ صُوْمُهُ فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ الله وَسَقَاهُ (رواه البخارى ومسلم
saw. Bersabda: “ Siapa yang lupa bahwa ia berpuasa kemudian dia makan atau
minum, maka hendaklah disempunakan puasanya, sesungguhnya Allahla yang
memberinya makan dan minum.” (H,R. al-Bukhari)
- Bersetubuh bagi suami istri disiang hari
Bersetubuh yang membatalkan puasa adalah
persetubuhan yang dilakukan pada siang hari, tetapi kalau dimalam hari tidak
membatalkan puasa, Sebagaimana sabda Firman Allah swt. Al-Baqarah ayat 187:
malam hari puasa bersetubuh dengan istrimu…,(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)
karena jimak disiang hari yaitu
mampu
- Memberi makan fakir miskin 60 orang
- Keluar mani dengan sengaja. Orang yang berpuasa jika
keluar mani dengan sengaja , baik dengan cara onani maupun bersentuhan dengan
istri maka puasanya menjadi batal, tetapi jika keluar tampa sengaja, seperti
melalui mimpi maka puasanya tidak batal. - Muntah dengan sengaja
- Gila, mabuk, ayan atau pingsan
- Murtad
- Keluar haid dan nifas
Sumber:
