Ayat “Aam dan Khas

Definisi ‘Aam

Aam
secara bahasa adalah umum. Secara istilah adalah lafadz yang meliputi
pengertian yang masih umum (termasuk makna dalam lafadz
itu) tanpa dibatasi
oleh leterleg bahasanya. Dapat di definisikan bahwa, “Aam adalah lafadzh yang mencakup segala apa yang
pantas baginya tanpa ada pembatasan.
Dengan peryataan lain bahwa ‘aam merupakan lafadz
yang masih mempunyai arti yang luas, sehingga dalam memberikan arti
harus sesuai dengan peryataan/kebutuhan kalimat yang ada. Karena pada lafadz
‘aam maksud yang terkandung tidak mesti sesuai dengan arti bahasanya. Dan apabila arti yang dimaksud
lafaz ‘aam sudah
dipastikan, maka arti yang lain tidak menutup kemungkinan untuk dapat ditetapkan, karena pada lafadz ‘aam ini tidak
ditemukan adanya petunjuk
yang membatasi artinya.
Sementara itu pengertian al ‘aam menurut
ulama lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Jalaludin As Suyuthi, lafadz A’m adalah lafadz yang mencakup
    seluruh satuan- satuan yang pantas Menurut baginya dan tidak terbatas dalam
    jumlah tertentu.
  2. Menurut Zakiy al-Din Sya’baniy lafadz ‘am adalah suatu lafadz
    yang cakupan maknanya meliputi berbagai satuan (afrod) menurut makna yang
    sebenarnya tanpa adanya batasan tertentu.

  3. Menurut Dr. Subkkhi
    Al Shaleh lafadz
    ‘am adalah suatu lafadz yang di dalamnya menunjukkan pengertian umum menurut makna yang sebenarnya, tidak dibatasi oleh
    jumlah dan tidak pula menunjukkan bilangan tertentu.

  4. Menurut ulama hanafiah,
    al ‘am adalah setiap lafadz
    yang mencakup banyak
    hal, baik itu secara lafadz maupun makna. Menurut Al Ghazali, al ‘am
    adalah suatu lafadz yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih.
    Menurut Al Bazdawi, yaitu suatu lafadz yang mencakup semua yang cocok untuk
    lafadz tersebut dalam satu kata. Menurut ulama hanabilah, ialah lafadz yang
    mengumumi dua hal atau lebih.Dari beberapa pengertian di atas, secara
    substansial tidak memiliki perbedaan makna.
    Artinya, suatu lafadz
    bisa dikatakan ‘am apabila kandungan maknanya tidak member
    ikan batasan pada jumlah yang tertentu.

Jenis-jenis ‘Aam 

Lafadz ‘am apabila dilihat dari segi penggunaanya dapat
dikategorikan menjadi tiga macam,
yaitu :

1. Lafadz
‘am yang tetap pada keumumannya (al-baqiy
‘ala umumihi
), yaitu ‘am yang disertai qarinah yang tidak memungkinkan
untuk ditakhshish. Contoh lafadz untuk kategori pertama ini biasanya berkaitan
dengan kalimat-kalimat yang menerangkan sunnatullah (hukum ilahi), seperti
dalam surat hud ayat 6 berikut ini :

“Dan tidak ada
seekor binatang melata pun di bumi, melainkan Allah-lah yang member
rizkinya…..”
(QS Hud /11:6)

2. Lafadz ‘am tetapi maksudnya khusus(al-am al-muradu bihi al-khushush), yaitu ‘am yang disertai qarinah
yang menghilangkan arti umumnya dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘am
itu adalah sebagian dari satuannya, seperti dalam surat at taubah ayat 120 :

“Tidaklah
sepatutnya bagi penduduk madinah dan orang-orang arab baduwi yang berdiri di
sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak
patut ( pula)bagi mereka mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul.”
(At Taubah/9:120).

Sepintas dipahami bahwa ayat tersebut menunjukkan ayat umum,
yaitu penduduk madinah dan orang-orang arab disekitarnya, termasuk orang-orang
sakit dan lemah. Namun yang dikehendaki dari ayat tersebut bukanlah masyarakat
pada umumnya, tetapi hanya masyarakat yang mampu saja yang diwajibkan.

3. Lafadz ‘am yang dikhusushkan (al-am al-makhshush), yaitu ‘am yang tidak disertai qarinah, baik itu qarinah yang tidak
memungkinkan untuk ditakhshish,
maupun qarinah yang menghilangkan
keumumannya. Lafadz ‘am ini menunjukkan keumumannya selama tidak ada dalil yang
mengkhususkan, seperti dalam surat al baqarah ayat 228 berikut ini:

“Wanita-wanita yang dithalaq, hendaklah menahan diri (menunggu)sampai tiga kali suci…..”(QS Al Baqarah :228)

Bentuk/ Sighat
‘Aam

Untuk lebih memperjelas penjelasan di atas, berikut diberikan
contoh-contoh yang jelas dalam bentuk-bentuk lafadz ‘Am, yaitu:

1. Lafadz am dengan lafadz
kull, seperti firman Allah berikut:

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.
(Qs. Ali ‘Imran : 185)

2. Setiap
yang dimakrifatkan dengan al yang bukan al-‘ahdiyah, yaitu al yang menunjukkan
makna tertentu. Contohnya adalah:

Demi Masa! Sesungguhnya manusia
itu benar-benar dalam kerugian,
Maksudnya, setiap manusia siapapun
itu berada dalam kerugian, lalu keumuman ini dikecualikan dengan ayat
selanjutnya:

Kecuali orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan
nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.

3. Isim
Nakirah yang berbentuk Nafi (meniadakan) dan Nahi (larangan), Contohnya adalah
seperti berikut:

(Musim) haji adalah beberapa
bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
di dalam masa mengerjakan haji.
(Al-Baqarah
167.)

Kata
rafar, fusuk, dan jidal berarti umum, apapun itu bentuknya maka tidak
diperbolehkan selama haji.

Maka sekali-kali janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”.
(Al-Isra’: 23)

4. Al-Lati dan Al-Lazi serta cabang-cabangnya. Contohnya
adalah seperti dalam firman
Allah berikut:

Dan orang yang berkata kepada dua
orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya.”
(al-Ahqaf: 17)

Maksud
alladzi dalam ayat di atas adalah, setiap orang yang mengatakan seperti itu, yaitu semua orang dengan bentuk umum. Hal ini didasarkan pada firman sesudahnya yang menggunakan
bentuk jamak, yaitu:

Mereka itulah orang-orang yang telah pasti ketetapan (azab)
atas mereka

(al-Ahqaf
: 18)

5. Semua
isim yang berbentuk syarat. Contoh dari am jenis ini adalah firman Allah Swt.
berikut:

Maka barangsiapa yang beribadah
haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i
antara keduanya.
(al-Baqarah
: 158).

ini untuk menunjukkan umum bagi semua yang berakal.

6. Ismul-Jins
(kata jenis) yang di-idafat-kan kepada isim ma’rifah. Misalnya adalah firman
Allah berikut:

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah
Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang
pedih.
(an-Nur :
63)

Kata amrihi dalam ayat di atas maksudnya adalah segala perintah Rasulullah.

Definisi Khas

Khas adalah
bentuk asal dari kata kerja خص yang secara bahasa adalah tertentu
atau khusus. Dan secara istilah adalah lafadz yang tidak dapat menerima dua arti
ataupun lebih, sehingga
makna yang dimaksud
dari lafadz khos ini, merupakan
makna yang sudah tertentu yang diambil dari makna yang umum. Atau bias
dikatakan bahwa lafadz khos adalah lafadz yang tidak bias memperoleh dua makna
atau lebih dengan tanpa membatasi makna lafadz itu sendiri.

Takhsis adalah bentuk masdar dari Khossoso yang bermakna Khos yang secara etimologi adalah
menentukan atau mengkhususkan. Dan secara terminology adalah memperpendek makna
atau hukumnya lafadz ‘aam pada sebagian satuanya. Dengan gambaran
bahwa fungsi takhsis adalah
menentukan makna lafadz ‘aam ditetapkan menjadi hukum. Juga perlu jadi catatan,
untuk lafadz yang ditakhsis (dikhususkan)
dalam hakikatnya bukan lafadznya, namun makna yang timbul dari lafadz ‘aam
tersebut. Yang secara majas antara lafadz yang ditakhsis adalah lafadz ‘aam masih berhubungan dalam penetapan
hukum.

Kaidah-kaidah ‘Aam dan Khas

Untuk
memudahkan penerapan am dan khas di dalam menafsirkan al Quran Salman Harun telah menyusun
kaidah-kaidah tafsir yang diambil dari kitab Qawa’id al Tafsir karya Khalid
Ibn ‘Utsman al Sabt. kaidah-kaidah berikut adalah yang terkait
pembahasan am dan khas (Harun, 2017).

  1. Kata-kata
    ada yang makrifah dan ada yang nakirah. Setiap kata makrifah yang memiliki
    anggota-anggota maknanya umum. Dan setiap nakirah dalam paparan kalimat negatif,
    larangan, syarat, pertanyaan, atau penyebutan nikmat,
    maknanya umum, baik ia kata benda maupun kata kerja.
  2. Hukum-hukum yang diungkapkan dengan
    kata-kata mudzakar tanpa
    diikuti kata- kata muannats,
    hukumnya mencakup laki-laki dan perempuan.

  3. Tuntutan
    kepada salah seorang dari umat berlaku umum untuk yang lainnya kecuali terdapat
    dalil yang mengkhususkannya.

  4. Al Mafhum
    dengan kedua macamnya
    mengandung makna umum.

  5. Bila
    Allah menggantungkan hukum atas dasar ‘illat, maka hukum itu ada bila ‘illat
    itu ada.

  6. Tuntutan-tuntutan
    yang bersifat umum dalam Al Quran mencakup Nabi SAW, dan tuntutan-tuntutan yang
    ditujukan kepada Nabi SAW, mencakup umat, kecuali terdapat dalil lain.

  7. Al ‘Am bila diiringi
    pengaitan dengan al itstitsna’, sifat,
    atau hukum, dan hal itu mencakup sebagian yang dikenai
    oleh al ‘am itu, maka apakah maksud al ‘am itu
    “sebagian” itu atau bukan?

  8. Bila
    awal kalimat khusus dan akhir kalimat umum, maka kekhususan awalnya itu tidak
    menghalangi keumuman akhirnya.

  9. Bila kata pemaroh berhimpun dengan jamak yang makrifah
    dengan alif lam atau idhafah
    atau jamak yang mengandung pembatasan (seperti kata-kata bilangan), maka jamak
    itu wajib dibawa kepada seluruh macamnya itu.

  10. Berhadap-hadapannya
    jamak dengan jamak adakalanya berarti berhadap- hadapannya tunggal dengan
    tunggal, adakalanya berarti berhadap-hadapaany keseluruhan dengan seluruh
    individu, dan adakalanya mengandung dua kemungkinan yang memerlukan dalil yang
    menguatkan salah satunya.

  11. Biasanya
    bila jamak berhadap-hadapan dengan mufrad lah itu tidak membuat mufrad menjadi
    umum. Namun adakalanya membuatnya menjadi umum karena
    keumuman jamak di hadapannya itu.

  12. Berhadap-hadapannya mufrad
    dengan mufrad mengandung arti pendistribusian.

  13. Patokan adalah
    umumnya lafadz bukan
    khususnya sebab

  14. Membuang tempat pengaitan memaknakan keumuman relatif.

  15. Berita tetap
    pada keumumannya sampai terdapat
    yang mengkhususkannya.

  16. Pernyataan sebab mutlak termasuk
    ke dalam ‘am.

  17. Keumuman
    pada manusia memestikan pula keumuman pada situasi, waktu, tempat, dan segala
    yang berkaitan dengannya.

  18. Keumuman
    makna hanya dipahami berdasar penggunaan yang diacu sesuai situasi dan
    kondisinya.

  19. Bila
    syarat, pengecualian, sifat batasan, atau penunjukkan dengan dzalika terdapat
    setelah kata-kata dan kalimat-kalimat yang bersambungan, semuanya kembali
    kepada keseluruhan itu, kecuali ada indikasi lain.

Sumber: 

  • Manna Al Qathan.
    Mabahits
    fii Ulumil Qur’an
    .

  • Ahmad
    Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus
    ArabIndonesia
    , (Surabaya: Pustaka Progresif,1997)

  • Imam
    Tajudin Abd Al-Wahab Ibn Al-Subuki, Jam‟u Al-Jawami‟, Juz I, (Semarang: Thoha Putra, tt.)

  • Muhammad
    bin Ahmad bin „Abd Al-Baari Al-Dali, Al-Kawakibu
    Al-Dariyyah: Syarah Mutammimah Al-Ajrumiyyah
    , Juz I, karya Muhammad bin
    Muhammad bin Dawud Al-Sonhaji atau Ibnu Ajrum, (Surabaya: Hidayah tt.)

  • Imam Tajuddin
    „Abd Al-Wahab Ibn Al-Subuki,
    Al-Jawaami

  • Akhmad Sya‟bi,
    Kamus Al-Nur: Arab-Indonesia, (Surabaya: Halim Surabaya,1997)

  • Ahmad bin Muhammad Al-Dimyathi, Al-Dimyathi: Hasyiyah AlWaraqat Fii Ushul Al-Fiqh, karya Imam Jalaluddin Al-Mahali, Syarah Waraqat, karya Abu Al-Ma‟ali „Abd
    Al-Malik bin Yusuf bin
    Muhammad AlJuwaini Al-Iraqi Al-Syafi‟I, (Surabaya: Sahabat Ilmu, tt.)

 Last Modified: 05/05/2024

 

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *