Materi Fikih MTs Kelas IX – Wadiah (Titipan)

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

A. Pengertian Wadi’ah.

Wadi’ah menurut bahasa
berarti titipan / sesuatu yang dititipkan. Menurut ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah, wadi’ah
adalah gambaran penjagaan kepemilikan sesuatu terhadap barang-barang pribadi yang penting dengan cara tertentu.
Jadi wadi’ah adalah
menitipkan suatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.

B. Dasar Hukum Wadi’ah

Akad
wadi’ah merupakan akad yang
diperbolehkan (mubah) menurut syariat. 

Al Qur’an:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا
كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu’amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. ….”
(QS. Al-Baqarah [2]: 283).

Hadis Nabi Saw.

Artinya:
”Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada
orang yang menghianatimu
.” (HR. Abu Daud).

C. Rukun
Wadi’ah

  1. Orang yang menitipkan (al-mudi’ atau muwaddi’).
  2. Orang
    yang dititip (al-muda’atau mustauda’).
  3. Barang titipan
    (wadi’ah).
  4. Sighat ijab kabul.

D. Syarat-syarat Wadi’ah

1. Syarat orang yang menitipkan (muwaddi’) dan orang yang dititipi (mustaudi’)

  • Baligh. Tidak sah melakukan akad dengan anak yang belum baligh. Namun, ulama Hanafiyah
    memperbolehkan berakad dengan anak yang sudah mumayyiz
    dengan persetujuan walinya.
  • Berakal sehat.Tidak
    sah berakad dengan orang gila atau orang yang sedang kehilangan akal karena mabuk.

2. Syarat barang yang dititipkan

  • Barang  yang dititipkan harus berupa harta yang bisa disimpan dan  diserahterimakan serta memiliki nilai (qimah).
  • Syarat sighat
    (ijab kabul). Ijab
    harus dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan. Ucapan bisa sarih (jelas) ataupun kinayah (sindiran). Contoh sighat sharih:
    Saya titipkan barang ini kepadamu.” Kabul
    “Saya terima titipan ini.” Sementara menurut
     
    ulama    mazhab Maliki, lafal kinayah harus disertai dengan niat.

E. Hukum Menerima Wadi’ah

  1. Wajib,
    bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah terhadap barang yang dititipkan
    kepadanya, sementara tidak ada orang lain yang sanggup dan dapat dipercaya menjaga barang
    titipan tersebut.

  2. Sunnah,
    bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah
    terhadap barang yang dititipkan kepadanya.
  3. Haram bagi orang yang percaya dan yakin bahwa dirinya tidak mampu menjaga
    amanah terhadap barang titipan.
  4. Makruh
    bagi orang yang percaya dirinya mampu menjaga barang titipan tetapi masih ada unsur keraguan akan kemampuan itu.

F. Macam-macam Wadi’ah

1. Wadi’ah yad al-amanah

Wadi’ah yad al-amanah yaitu barang yang dititipkan oleh pihak pertama
(penitip) kepada pihak lain (perorangan/lembaga penitipan) untuk
memelihara (menyimpan) barang
tersebut. Sedangkan, pihak lain (pihak yang menerima titipan) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang titipan
tersebut.

Harta
atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan. Ia hanya berfungsi
sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya. Sebagai kompensasi, maka
penerima titipan diperkenankan untuk
membebankan biaya kepada yang menitipkan. Akad ini dalam sistem perbankan
syariah dikenal dengan Save Deposit
Box.

2. Wadi’ah yad ad-dhamanah

Wadi’ah ini merupakan
titipan barang/uang yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memelihara barang/uang tersebut dan
pihak lain dapat memanfaatkannya dengan seizin pemiliknya. Pihak lain/penerima titipan
menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat saat
pemilik menghendaki. Sebagai
konsekuensinya, jika uang itu dikelola
pihak lain (misalnya bank) ternyata mendapatkan
keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak yang menerima titipan.

Wadi’ah secara
profesional banyak dipraktikkan oleh bank yang menggunakan sistem syariah, seperti
Bank Muamalah Indonesia
(BMI). Bank Muamaah
Indonesia mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizin penitip
boleh dikelola oleh bank. Konsep wadi’ah yang
dikembangkan oleh Bank Muamalat
Indonesia adalah wadi’ah yad ad-dhamanah yakni titipan dengan resiko ganti rugi. 

G. Jenis Barang Wadi’ah

  1. Harta benda.
  2. Uang.
  3. Dokumen penting (saham, surat perjanjian atau sertifikat).
  4. Mengganti Barang Wadi’ah

Tidak wajib mengganti
barang titipan jika ada kerusakan, kecuali karena perilaku
gegabah dari penerima titipan.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *