Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
Pengertian
Muhkam
secara bahasa: jelas, tegas, tidak di
ragukan. Asal katanya dari hukmu yaitu pemisahan antara dua hal kebatilan dan
kebenaran. Dari sini pula pengertian hikmah karena bagi orang yang mengetahuinya akan menghidarkannya dari sesuatu
yang tidak layak.
Pengertian muhkam
menurut istilah: lafadz yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat berdiri sendiri
tanpa ditakwilkan karena susunannya tertib dan tepat, serta pengertiannya tidak
sulit dan masuk akal.
Sedangkan
pengertian mutasyabih secara bahasa berasal dari tasyabaha yang berarti:
serupa, mirip, sesuatu menyerupai yang lainnya.
Sedangkan pengertian mutasyabih menurut istilah
adalah lafadz al-Qur‟an yang artinya sama atau menyerupai makna leterlijknya. Sehingga
tidak dapat dijangkau oleh akal manusia karena bisa di ta‟wilkan dengan berbagai
macam peafsiran sehingga tidak dapat berdiri sendiri karena susunannya kurang
tegas atau samar sehingga menimbulkan kesulitan disebabkan maksud ayat tersebut
tidak jelas atau bertentangan dengan pengertian umum. Oleh karenanya menurut
pendapat ahlus sunnah wal jamaah
cukup diyakini saja keberadaannya tanpa
perlu mempertanyakan
kaifiyahnya, merupakan rahasia Allah yang tidak diketahui manusia. Berbeda
dengan pemikiran Mutazilah
yang berani menfsirkan ayat-ayat mutasyabihat karena mereka menolak sama sekali
antropomorfisme terhadap allah.
Dalam
pengertian secara umum sebagaimana disebutkan di atas, term muhkam dan
mutasyabih tidak menyisahkan persoalam di kalangan ulama. Tapi ketika term muhkam dan mutasyabih ini di lihat
dari pengertiannya secara khusus (terminology) maka para ulama mulai
membahas dan memerdebatkannya.
Pengertian
muhkam dan mutasyabih secara khusus ini mulai di perdebatkan ketika mereka
menafsirkan firman Allah SWT.:
هُوَ
ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ مِنۡهُ ءَايَـٰتٌ۬ مُّحۡكَمَـٰتٌ
هُنَّ أُمُّ ٱلۡكِتَـٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَـٰبِهَـٰتٌ۬ۖ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ
فِى قُلُوبِهِمۡ زَيۡغٌ۬ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَـٰبَهَ مِنۡهُ ٱبۡتِغَآءَ
ٱلۡفِتۡنَةِ وَٱبۡتِغَآءَ تَأۡوِيلِهِۦۗ وَمَا يَعۡلَمُ تَأۡوِيلَهُ ۥۤ
إِلَّا ٱللَّهُۗ وَٱلرَّٲسِخُونَ فِى ٱلۡعِلۡمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا
بِهِۦ كُلٌّ۬ مِّنۡ عِندِ رَبِّنَاۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّآ أُوْلُواْ
ٱلۡأَلۡبَـٰبِ (٧)
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat,
itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat.
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka
mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk
menimbulkan fitnah untuk mencari- cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang
mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya
berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu
dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)
melainkan orang- orang yang berakal.” (QS.
Ali-Imran :7)
Dari
kajian yang mendalam atas ayat ini, para ulama memiliki keberagam pandangan
terhadap pengertian muhkam dan mutasyabih secara khusus (terminologis). Namun,
dari sekian banyak pendapat tersebut, yang terpenting diantaranya sebagai
berikut:
- Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui
maksudnya, sedangkan Mutasyabih hanya diketahui maksudnya oleh
Allah sendiri. Muhkam
adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah, sedangkan mutasyabih mengandung
banyak wajah.Muhkam
adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan
keterangan lain (takwil), sedang mutasyabih tidak demikian. Ia memerlukan
penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.
Dari
pemahaman ayat di atas pula, akhirnya para ulama membagi mutasyabihat menjadi
tiga macam:
- Makna kandungannya mustahil diketahui manusia,
seperti sifat Allah, hari
kiamat, dan lain- lain. Melalui
penelitian, seperti ayat yang kandungannya bersifat umum, samar dari lahir dari singkatnya redaksi.Bahwa ayat-ayat
mutasyabih, dapat diketahui
oleh sebagian ulama dengan
melakukan penyucian diri.
Contoh Ayat Muhkam dan Mutasyabih
Beberapara contoh ayat Muhkam:
Ayat
151-153 dari Surah Al-An’am
قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّڪُمۡ عَلَيۡڪُمۡۖ أَلَّا
تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬اۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬اۖ وَلَا
تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَـٰدَڪُم مِّنۡ إِمۡلَـٰقٍ۬ۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُڪُمۡ
وَإِيَّاهُمۡۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا
بَطَنَۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا
بِٱلۡحَقِّۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ (١٥١)
“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu
dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan,
Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu
yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).”
وَلَا
تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ
يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥۖ وَأَوۡفُواْ ٱلۡڪَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِۖ
لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ
وَلَوۡ ڪَانَ ذَا قُرۡبَىٰۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْۚ ذَٲلِڪُمۡ
وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ (١٥٢)
“Dan janganlah kamu dekati
harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran
dan timbangan dengan adil.
Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia
adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan
Allah kepadamu agar kamu ingat.”
وَأَنَّ
هَـٰذَا صِرَٲطِى مُسۡتَقِيمً۬ا فَٱتَّبِعُوهُۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ
ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِيلِهِۦۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ
لَعَلَّڪُمۡ تَتَّقُونَ (١٥٣)
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah
jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti
jalan-jalan (yang lain), karena jalan- jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu
diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.”
Firman Allah tentang Nabi Isa
As.
إِنۡ هُوَ إِلَّا عَبۡدٌ أَنۡعَمۡنَا عَلَيۡهِ وَجَعَلۡنَـٰهُ مَثَلاً۬ لِّبَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ (٥٩)
“Isa tidak lain hanyalah seorang hamba yang
Kami berikan kepadanya nikmat (kenabian) dan Kami jadikan dia sebagai tanda bukti (kekuasaan Allah) untuk Bani lsrail.” (az-Zukhruf:59)
Beberapa contoh ayat Mutasyabihat:
Seperti firman
Allah tentang Nabi Isa As.
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu
melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah
kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan
Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya
yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan)
roh dari- Nya. Maka berimanlah
kamu kepada Allah dan rasul-rasul- Nya dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan
itu). (Itu) lebih baik
bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai
anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah
menjadi Pemelihara.”
إِذۡ قَالَ ٱللَّهُ يَـٰعِيسَىٰٓ إِنِّى مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَىَّ
“(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan
kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada- Ku….” (QS. Ali-Imran:55)
Seperti firman Allah tentang Dzatnya.
ٱلرَّحۡمَـٰنُ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ ٱسۡتَوَىٰ (٥)
“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang
bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Thaha:5)
يَدُ ٱللَّهِ فَوۡقَ أَيۡدِيہِمۡۚ
“Tangan Allah di atas tangan mereka,”
(Al-Fath:10)
Perbedaan Pendapat
Ulama Mengenai Muhkam dan Mutasyabih
Ada perbedaan pendapat di kalangan
para ulama mengenai
dua hal tersebut
:
Pertama : ada
yang menyatakan bahwa al-Qur‟an seluruhnya muhkam dimana
ayat-ayat mutasyabihatus shifat harus di takwilkan dengan pengunaan bahasa yang
pas dan sesuai dengan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan Allah Swt. di
kuatkan dengan (QS. Hud :1).
الٓرۚ كِتَـٰبٌ أُحۡكِمَتۡ ءَايَـٰتُهُ ۥ ثُمَّ فُصِّلَتۡ مِن لَّدُنۡ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (١)
Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan
rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah)
Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu,
Kedua : ada yang menyatakan semua ayat al-Qur‟an mutasyabihat tidak
boleh di takwirkan, hakikat
maknanya harus di kembalikan sepenuhnya
kepada Allah Swt.
didukung dengan (QS. az-Zumar:23)
ٱللَّهُ
نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَـٰبً۬ا مُّتَشَـٰبِهً۬ا مَّثَانِىَ
تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّہُمۡ ثُمَّ تَلِينُ
جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٲلِكَ هُدَى ٱللَّهِ
يَہۡدِى بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُ ۥ مِنۡ
هَادٍ (٢٣)
Allah telah menurunkan perkataan
yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat- ayatnya) lagi
berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang- orang yang takut kepada
Tuhannya, kemudian menjadi
tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah
petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan
barangsiapa yang disesatkan Allah,niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.
Ketiga
: Sebagian mereka berpendapat ada yang muhkam dan ada pula yang mutasyabih,
didukung dengan (QS. al-Imran :7).
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ مِنۡهُ ءَايَـٰتٌ۬ مُّحۡكَمَـٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلۡكِتَـٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَـٰبِهَـٰتٌ۬ۖ
Dialah yang menurunkan Al Kitab
(Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah
pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat
Persoalan
yang terus menjadi masalah adalah apakah ayat-ayat mutasyabihat dibiarkan saja
seperti adanya dan cukup diimani maksud dan tujuannya, atau harus ditafsirkan
karena dikhawtirkan orang salah memahami maksud dan tujuan ayat tersebut.
Menenggapi hal tersebut terdapat beberapa perbedaan pendapat, pertama : jumhur ulama dan sebagian
kecil ahlu rayi menyatakan bahwa arti dan maksud ayat- ayat mutasyabihat itu tidak perlu
ditafsirkan, melainkan cukup diimani adanya dan diserahkan kepada Allah saja
makna dan maksudnya demi untuk mensucikannya. Pendapat mereka didasarkan pada dalil Hadis, diriwayatkan Abu Qasim dan Ummu
Salamah ketika menafsirkan (QS. Thaha:5)
ٱلرَّحۡمَـٰنُ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ ٱسۡتَوَىٰ (٥)
(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy.
Maka beliau
berkata “ cara bersembayam (istiwa‟) Allah itu tidak
dapat dinalar, tetapi istiwa‟
itu tidak samar dan mengakui termasuk bagian dari iman sebab mengingkarinya
adalah kufur”. Jadi mengimani istiwa‟ adalah kewajiban tetapi mengetahui kaifiyah
istiwa‟ maupun menafsirkannya bisa membuat kufur.
Dari Muhammad
Ibnu Hasan mengatakan : “seluruh fuqoha
dari timur dan barat
sepakat bahwa wajib mengimaninya pada ayat-ayat mutasyabihat dengan perlu
menafsirkan dan meragukannya” (riw. Al-Lalikay). Imam Turmidzi mengatakan bahwa demikian
itulah semua pendapat
ahli ilmu, seperti
Sufyan Ats-Tsauri, Malik, Ibnu Mubarak, Ibnu Umayyah, Waki‟
bin Jarrah.
Pendapat
ahlus sunnah dan kebanyakkan ahli rayi berpendapat perlu menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat yang relevan dengan keagungan Allah, sebab mereka tidak
boleh dalam al-Qur‟an ayat atau kalimat yang tidak bisa difahami oleh manusia, minimal harus diketahui oleh orang-orang yang berilmu. Pendapat
ini didasarkan atas riwayat al-Lalikay yang berbunyi : “ bahwa istiwa‟ itu bearti
menguasai” Riwayat dari Abu Ubaid yang menyatakan
: “bahwa istiwa‟ itu naik”.
Hikmah Muhkam dan Mutasyabih
Dari
ayat 7 surah Ali Imran sejatinya tersirat berbagai hikmah dan rahasia di balik
adanya muhkam dan mtasyabih dalam al-Qur‟an. Karena itu para ulama berusaha untuk
menggalinya dan diantara
sekian banyak hikmahnya adalah sebagai berikut:
Memperlihatkan keagungan dan kebenaran al-Qur‟an. Ketika orang-orang
Arab berbangga- bangga dengan balaghah dan bayan, ijaz dan ithnab, majaz dan kinayah, maka demikian juga al-Qur‟an; ia datang dengan
gaya bahasa yang sama bahkan jauh lebih tinggi dari bahasa yang mereka banggakan.
Sebagai salah satu bentuk
ujian dari Allah Swt. Agar yang beriman
semakin kuat keimanannya dan munafik semakin kelihatan wajah kemunafikannya.
Karena itu, tidak semua ayat dijelaskan maknannya (muhkam), tapi ada sebagian
ayat yang disamarkan (mutasyabih)
Memberi
kesempatan dan peluang kepada umat Islam untuk mengkaji dan meneliti ayat-
ayat al-Qur‟an. Seandainya ayat berbentuk muhkamat
maka kegiatan pengkajian dan penelaahan terhadap
isi kandungan al-Qur‟an akan
dapat dilakukan dengan mudah karena ayat-ayatnya relative lebih mudah
dimengerti, berbeda halnya ketika ada yang mutasyabihat, mereka akan semakin
giat mempelajari al-Qur‟an.
Demikianlah sebagian
faidah adanya muhkam
dan mutasyabih. Intinya
adalah, umat Islam diharapkan untuk menggunakan sebagian
besar waktunya dalam
rangka mempelajari dan mengkaji al-Quran. Daripada sibuk dengan kegiatan
lain yang kurang bermamfaat, lebih baik membaca dan mengkaji al-Qur‟an.
Sumber:
- Hamid
Shalahuddin, Ulumul Qur’an,
Jakarta Timur M.
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Jakarta:
Lentera Hati, t.th.) hlm. 427 tafsir QS. Ali Imran:7
Last Modified: 01/06/2024
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
