Materi Fiqih MTs Kelas VII – Shalat dalam Keadaan Darurat

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

SHALAT DALAM
KEADAAN DARURAT
Pengertian shalat dalam keadaan darurat dan dalilnya
Shalat dalam keadaan darurat adalah shalat yang dilaksanakan dalam
keadaan yang menyulitkan seseorang untuk melaksanakannya sesuai dengan
rukun-rukun shalat yang lengkap. Dalam hal ini dijelaskan dalam hadits Rasul
Saw. Yang
artinya
:

“Dari Ali bin Abu Thallib ra. Telah bersabda Rasulullah SAW tentang
shalat orang sakit, jika kuasa seseorang shalatlah ia dengan berdiri, jika
tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja
dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku’nya. Jika
ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring kesebelah
kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah ia terlentang,
kedua kakinya ke arah kiblat”.
(HR. Ad-Daruquthni) 

Tata cara shalat dalam keadaan sakit
Orang yang sedang sakit harus tetap melaksanakan shalat lima waktu selama
ingatannya masih normal. Cara melaksanakannya sesuai dengan kemampuan orang
yang sakit tersebut. Jika ia tidak mampu berdiri maka boleh shalat dengan
duduk. Jika ia tidak mampu dengan duduk boleh shalat dengan berbaring ke sebelah
kanan menghadap kiblat.
Jika ia tidak mampu berbaring boleh shalat dengan telentang.

Tatacara
melaksanakan shalat orang sakit :
Cara shalat dengan duduk
Orang
yang shalat dengan duduk, maka duduknya adalah duduk iftirasy (seperti duduk tashahud awal).  Niat,
takbiratul ihram ,do’a iftitah, bacaan al-fatihah, bacaan ayat (surat) sama
dengan shalat berdiri. Cara ruku’nya cukup dengan membungkukkan badan sekedarnya.
I’tidal tentunya dengan duduk, kemudian sujud biasa, duduk di antara dua sujud
sama, dan duduk tasyahud akhir tentunya dengan duduk tawarruk.
Setelah itu
tasyadud dan bacaan salamnya juga sama dengan shalat biasa. 

Cara shalat
dengan berbaring (tidur miring)
Jika seseorang mengerjakan shalat dengan berbaring, maka ia berbaring ke
sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi kita bangsa Indonesia yang berada
di sebelah timur ka’bah, maka kepala orang yang sakit berada di sebelah utara
dan kaki di sebelah selatan. Semua bacaan shalat sama dengan waktu berdiri
hanya gerakan-gerakan seperti ruku’, I’tidal, sujud, bangun dan seterusnya
cukup memberikan isyarat dengan kepala, atau isyarat kedipan mata.
Cara shalat dengan berbaring (tidur
telentang)
Jika seseorang
mengerjakan shalat dengan telentang maka kedua kakinya dihadapkan  ke arah kiblat dan jika mungkin kepalanya
diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat. Posisi tidurnya  bagian kepala di sebelah timur dan kaki di
sebelah barat. Bacaan shalat sama dengan shalat biasa dan gerakannya sama
dengan berbaring yaitu dengan isyarat dan jika tidak mampu dengan isyarat maka
baginya tidak wajib melakukan apapun
Tata cara shalat dalam kendaraan
Apabila
kita berada dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan turun
mengambil air wudhu. Lakukan tayamum dengan cara tepukkan kedua tanganmu pada
dinding kendaraan atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan
sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepuk tangan lagi) kedua telapak
tanganmu bagian luar sampai pergelangan tangan
Setelah
selesai tayamum, lakukan shalat dengan cara sebagai berikut :
  • Apabila tidak mungkin berdiri maka lakukan dengan duduk di tempat dudukmu
  • Jika tidak mungkin rukuk dan sujud lakukan dengan isyarat
  • Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di sebelah kanan kirimu
    beritahu kepada mereka bahwa engkau akan melaksanakan shalat
  • Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melaksanakan shalat dengan
    mengqashar atau menjamaknya
  • Usahakan waktu takbiratul ihram menghadap kiblat. Jika tidak bisa maka
    niatkan   di dalam hati engkau

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *