Standar Pengelolaan Pendidikan

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

Pengertian Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar Pengelolaan oleh satuan Pendidikan pada bagian
kesatu tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan dijelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis
sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program dari penetapan
visi, misi, tujuan,
dan rencana kerja.

Kemudian pada setiap satuan pendidikan dipimpin oleh
seorang kepala sekolah dan dibantu
minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah.
Pada aspek pengambilan keputusan dibagi menjadi
keputusan akademik dan non akademik. Untuk pengambilan keputusan
secara akademik melalui rapat Dewan Pendidik dipimpin oleh
Kepala Satuan Pendidikan, sedangkan keputusan
non akademik dilakukan
oleh komite sekolah
dihadiri kepala satuan
pendidikan.

Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan memberikan arahan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang
mengatur tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus, kalender
pendidikan yang menunjukkan aktifitas sekolah secara rinci dengan periode semester,
bulanan dan mingguan, struktur organisasi satuan pendidikan, pembagian tugas pendidik, pembagian
tugas tenaga kependidikan, peraturan akademik,
tata tertib satuan pendidikan, kode etik hubungan warga satuan pendidikan, dan biaya operasional
satuan pendidikan. 

Pengelolaan Satuan Pendidikan

Penelolaaan satuan pendidikan atau pengelolaan sekolah
merupakan pengelolaan pendidikan yang berada pada unit paling bawah untuk merencanakan program pendidikan dan
membuat keputusan yang berada pada
tindakan-tindakan nyata yang dilakukan secara komprehensif untuk meng-cover seluruh kebutuhan-kebutuhan sekolah, visi, misi, dan tujuan pendidikan sekolah. Di mana
didalamnya ada regulasi, aturan, dan kesepakatan
yang tidak boleh bersebrangan dengan regulasi, aturan, yang lebih tinggi dari pada satuan
pendidikan atau sekolah
untuk mencapai kepentingan bersama
dan juga mencakup
kepada inventarisasi sekolah
yang merupakan sarana dalam
mencapai cita-cita sekolah.

Pengelolaan satuan pendidikan bermuara kepada mutu sekolah,mutu
sekolah yang mencangkup input, proses, output dan outcome tentunya diharapkan ideal sesuai dengan
standar pellayanan minimal PP Nomor 15 Tahun 2010, siapa pun pelaku dalam pengelolaan satuan pendidikan
harus ada kesadaran diri untuk mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi kehidupan meskipun peserta
didik hakikatnya merupakan berada
pada kehidupan nyatanya yang sekarang
dijalani, kesadaran diri dari para
pelaku-pelaku pendidikan meupakan kunci keberhasilan yang memerlukan tindakan-tindakan konkert dan komprehensif tidak akan mencapai
hasil maksimal dan tidak akan terarah dalam tindakan- tindakannya.

Dalam hal ini, penulis memberikan solusi dalam komponen
pengelolaan pendidikan di satuan sekolah,
yaitu : (1) pengelolaan organisasi, (2) kurikulum, (3) sumber daya manusia, (4) sarana dan prasarana, (5) kesiswaan, (6) hubungan masyarakat, (7) pembiyaan pendidikan dan manajemen berbasis sekolah
.

Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan diatur oleh
Pasal 49 dan Pasal 50 sebagai berikut :

  1. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
    menerapkan manajemen berbasis
    seolah yang ditunjukkan
    dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  2. Pengelolaan
    pada satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi dalam batas-batas yang
    diatur dalam ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku dan memberikan
    kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, oprasional, personalia, keuangan, dan area
    fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur
    oleh masing-masing perguruan tinggi.
  3. Setiap
    satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang
    sederajat dibantu minimal satu orang
    wakil kepala satuan pendidikan.
  5. Pada
    satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat, kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil
    kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan
    prasarana, dan kesiswaan.
Kata kunci pada pengelolaan pendidikan pada satuan sekolah yang merupakan unit terbawah adalah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah, sedangkan manajemen berbasis sekolah diharapkan menumbuhkan kreativitas dan pemberdayaan semua sumber demi tercapainya kemandirian.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *