Manfaat Mengetahui Asbabul Nuzul

Last Updated on 16.08.2026 by Zulfahmi M

Dalam
hal ini, mengetahui asbabun nuzul mempunyai beberapa faedah sebagai berikut:

1. Mengetahui
hikmah pemberlakuan suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kemaslahatan
umum dalam mengahdapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.

2. Memberi batasan
hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum
itu dinyatakan dalam bentuk umum.
Ini bagi mereka
yang berpendapat al-‘ibrah bikhushush as-sabab la bi ‘umum
al-lafzhi
( yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafadz
yang umum).

Sebagai contoh
:

 “Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang yang gembira dengan
apa yang telah mereka
kerjakan dan mereka
suka dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu
mengira bahwa mereka akan lolos dari azab. Mereka akan mendapat azab yang pedih.”

Diriwayatkan bahwa
Marwan pernah berkata
kepada pelayannya, “Wahai
Rafi’, temuilah Ibnu Abbas
dan tanyakanlah hal sebagai berikut,
‘Jika setiap orang
yang pernah merasa gembira dengan apa yang dimilikinya dan suka untuk
dipuji terhadap hal yang tidak pernah dia lakukan akan diazab (kelak di
akhirat), niscaya tidak akan ada seorang pun dari kita yang selamat dari
azab?’”

Ketika Ibnu Abbas mendengar hal tersebut dia berkata, “Kalian
(kaum muslimin) tidak masuk dalam ancaman
ayat ini. Ancaman
tersebut ditujukan kepada
orang- orang Yahudi.

“Ceritanya
adalah suatu ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memanggil mereka
untuk menanyakan suatu hal. Mereka
lalu menyembunyikan jawaban
yang sebenarnya dan sebaliknya memberikan jawaban yang keliru. Dengan jawaban
yang tidak benar itu mereka lalu tetap merasa telah berhak untuk mendapatkan
pujian dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga merasa
gembira dengan tindakan
menyembunyikan ilmu yang dimiliki itu.”

Selanjutnya
Ibnu Abbas memyakan ayat, “Dan
(ingatlah), ketika Allah inengambil janji dari orang-Orang yang ielah diberi
kitab (yaitu), Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan
jangan kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang
punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka
terima. Janganlah sekali-kali kamu menyangica bahwa orang-orang tjang gembira dengan
apa yang telah mereka kerjakan
dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka
kerjakan janganlah kamu menyangka
bahwa mereka terlepas
dari siksa, dan bagi mereka silcsa yang pipdih.’”
(Ali
Imran: 187-188) (HR Bukhari)

3. Apabila
lafadz yang diturunkan itu bersifat umum dan ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya, maka adanya asbabun
nuzul akan membatasi takhshish
( pengkhususan) itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak dibenarkan mengeluarkannya (dari cakupan
lafadz yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke
dalam lafadz yang umum itu bersifat qath’i (pasti, tidak
bisa diubah). Maka, ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad,
karena ijtihad itu bersifat dzanni (dugaan) Pendapat
ini dijadikan pegangan
oleh ulama umumnya.

Contoh yang demikian digambarkan dalam firmanNya :

 “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka
azab yang besar, pada hari
(ketika) lidah, tangan,
dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu
mereka kerjakan. Di hari itu Allah
akan memberi mereka
balasan yang setimpal
menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah Yang Benar, lagi
Yang menjelaskan
(segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).

Penjelasan :

Ayat
ini turun berkenaan dengan Aisyah secara khusus, atau bahkan istri-istri Nabi
lainnya. Hal ini merupakan ancaman dari Allah Swt. kepada orang-orang yang menuduh
wanita yang baik-baik yang sedang dalam
keadaan lengah berbuat zina, sedangkan mereka adalah
wanita-wanita yang beriman. Disebutkan secara mayoritas mu’minat, maka Ummahatul Mu’minin termasuk ke dalam pengertian ini secara prioritas lebih dari semua wanita yang baik-baik. Terlebih lagi wanita yang menjadi penyebab
turunnya ayat ini yaitu Siti Aisyah bintis Siddiq r.a.

Para
ulama rahimahumullah telah sepakat secara bulat, bahwa
orang yang mencaci Siti Aisyah sesudah peristiwa turunnya ayat ini lalu
menuduhnya berbuat zina sesudah ada keterangan dari Al-Qur’an yang membersihkan kehormatan dirinya. Maka orang
tersebut adalah kafir karena menentang Al- Qur’an.

Tetapi
sehubungan dengan Ummahatul Mu’minin lainnya, ada dua pendapat. Menurut
pendapat yang paling sahih, mereka pun sama dengan Siti Aisyah r.a. Hanya
Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah Swt.:

 “mereka kena laknat
di dunia dan akhirat.”
(An-Nur: 23), hingga akhir ayat.

 

Ayat ini semakna dengan
apa yang disebutkan di dalam ayat lain melalui
firman- Nya:

Sesungguhnya
orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya.
(Al-Ahzab:
57), hingga akhir ayat.

Sebagian ulama
berpendapat bahwa hal ini hanyalah
khusus bagi Siti Aisyah r.a. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al- Asyaj,
telah menceritakan kepada
kami Abdullah ibnu Hirasy,
dari Al-Awwam, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini:
Sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat
zina).

Atas
dasar ini, maka penerimaan taubat orang yang menuduh zina dalam surat (An Nur:
4-5) ini, sekalipun merupakan pengkhususan dan
keumuman ayat “ Sesungguhnya orang yang menuduh perempuan yang baik baik
yang lalai lagi beriman, “tidak mencakup takhsish orang yang menuduh Aisyah
atau istri-istri Nabi yang lain. Karena yang ini tidak ada taubatnya, sebab
masuknya sebab(yakni, orang yang menuduh Aisyah
atau istri-istri Nabi) ke dalam cakupan
makna lafazhyang umum itu bersifat qath’I (pasti).

4. Mengetahui
sebab turunnya ayat adalah cara terbaik untuk memahami al-Quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa pengetahuan sebab turun-Nya. al-Wahidi menjelaskan, “Tidak
mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab
turunnya.” Ibnu Daqiq al-Id berpendapat, “Keterangan tentang sebab turunnya
ayat adalah cara yang tepat untuk memahami makna al-Quran. Menurut Ibnu
Taimiyah sebab turunnya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena
mengetahui sebab akan mengatarkan pengetahuan kepada musababnya (akibat).”

5. Mengetahui Asbabun
Nuzul adalah cara yang paling
kuat dan paling
baik dalam memahami
pengertian ayat, sehingga para sahabat yang paling mengetahui tentang sebab-sebab turunnya ayat lebih didahulukan pendapatnya tentang pengertian dari satu ayat, dibandingkan dengan pendapat
sahabat yang tidak mengetahui sebab-sebab turunnya ayat itu.

Bahkan Imam Al Wahidi
dengan tegas mengemukakan pendiriannya, yaitu :

Artinya : Tiadalah mungkin (seseorang) mengetahui tafsir dari suatu ayat tanpa
mengetahui kisahnya dan keterangan sekitar turunnya ayat tersebut
.115

Memang,
Asbabun Nuzul lah yang menjelaskan siapa pelaku sejarah turunnya ayat,
bagaimana rentetan kejadiannya, dan seterusnya. Ringkasnya, dengan mengetahui
Asbabun Nuzul berarti memahami aspek histori penafsiran Al Qur’an.

Contoh ayat yang turun dan diketahui
Asbabun Nuzulnya.

“Tidak berdosa
bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka
makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan
kebajikan, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka (tetap
juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
(Al MAidah : 93)

Setelah
menjelaskan keharaman khamr, timbul pertanyaan di kalangan kaum muslimin
tentang mereka yang telah meninggal dunia tetapi ketika hidupnya mereka pernah
meminum khamr, padahal ketika itu khamr belum diharamkan. Demikian diriwayatkan
dalam kitab-kitab shahih antara lain melalui Anas Ibn Mâlik, Ibn ‘Abbâs, dan
lain-lain.

Dengan
sangat serasi, ayat di atas berhubungan dengan ayat yang lalu sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul
dengan menegaskan bahwa: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dengan iman yang benar dan mengerjakan amal saleh, yakni yang bermanfaat dan sesuai dengan
nilai-nilai Ilahi, tidak ada dosa bagi mereka menyangkut apa yang telah
mereka makan dan minum dari makanan
dan minuman yang terlarang sebelum turunnya larangan apabila mereka bertakwa
dan beriman serta mengerjakan amal-amal saleh, kemudian walau berlalu masa yang
panjang mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka tetap juga bertakwa
dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai
al-Muhsinîn,
yakni orang-orang yang mantap upayanya berbuat kebajikan atau membudaya dalam
tingkah lakunya kebajikan.

Tanpa
mengetahui Sabab Nuzûl-nya, ayat ini telah disalahpahami oleh mereka yang hanya
memandang kepada redaksinya. Ini karena redaksinya seakan-akan menoleransi
makanan dan minuman terlarang selama yang meminumnya tetap beriman dan
bertakwa, padahal bukan makna tersebut yang dimaksud. Ayat ini merupakan salah satu contoh yang menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan tentang Sabab Nuzûl ayat.

Sumber: 

Last Modified: 23/05/2024