Materi Fiqih MTs Kelas IX – Ibadah Akikah (Bab Penyembelihan, Qurban dan Akikah)

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M


Setiap orang tua tentu mendambakan putra dan putri yang saleh dan salehah,
berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangtuanya. Akikah adalah
salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai rohaniah kepada anak yang
masih suci. Dengan Akikah diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan
lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang dengan nilai-nilai
Ilahinya.Dengan Akikah juga diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang saleh
dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan
tulus ikhlas dan dijiwai nilai-nilai rohaniah oleh kedua orang tuanya, tentu
akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan rohaniah sang bayi.


1. Pengertian Akikah


Akikah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru
lahir ‘bayi’. Sedangkan menurut, akikah berarti menyembelih binatang ternak
berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt
dengan syarat-syarat tertentu. Sabda Rasulullah SAW yang artinya:”Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihnya
baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga
hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama” (HR. Tirmidzi). 
Yang dimaksud dengan tergadai ialah sebagaimana jaminan yang
harus ditebus dengan membayar hutang, begitu juga si anak ditebus dengan
akikah. Dan binatang yang sah untuk akikah sama dengan keadaan binatang untuk
kurban. Macamnya, umurnya dan tidak cacat.


2. Dasar Hukumnya
Hukum Akikah itu adalah sama dengan ibadah kurban yaitu sunnah muakad kecuali
dinazarkan menjadi wajib. Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan
hewan yang sah untuk kurban. Akikah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para
sahabat. Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Telah berkata Rasulullah Saw. “Barang siapa diantara kamu
ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki
dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor
kambing.”
 (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)


3. Syariat Akikah


Disyariatkan Akikah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran
seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan
akikah adalah dua orang kembar cucu Nabi Muhammad Saw dari perkawinan Fatimah
dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam
dalam hadits yang artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw
berakikah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kibas.” 
(HR.
Abu Dawud)


4. Ketentuan Akikah


  • a. Dari sudut umur binatang Akikah dan kurban sama saja.

  • b. Memanfaatkan daging akikah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan
    kepada fakir miskin, tidak boleh dijual walaupun kulitnya.

  • c. Disunnahkan daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau
    mengundang langsung untuk datang menyantap daging yang sudah dimasak. Dan orang
    yang melaksanakan akikah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging
    tersebut, kecuali akikah karena nazar.

  • d. Waktu penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari ketujuh. Jika
    tidak, maka pada hari keempat belas. Dan jika yang demikian masih tidak
    memugkinkan, maka pada hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Jika
    masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.

  • Artinya: “Akikah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau
    dua puluh satu (dari lahirnya anak) (HR. Albaihaqi).
    Namun demikian yang paling afdhal (utama) akikah dilaksanakan pada hari ketujuh
    dari kelahiran anak.

  • e. Anak laki-laki disunatkan akikah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk
    anak perempuan. Dalam sebuah hadist yang artinya : “Dari ‘Aisyah Radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
    Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka agar berakikah dua ekor
    kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor
    kambing untuk bayi perempuan.”  (
    Hadits shahih riwayat Tirmidzi).


5. Hal-hal lain yang disyariatkan terkait akikah


  • a. Disyariatkan memberi nama anak dengan nama yang baik pada hari yang ketujuh
    sebagaimana hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung, karena
    Rasulullah Saw telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim.
    Beliau bersabda: “Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagi
    ku maka saya menamainya dengan bapakku Ibrahim”. (
    HR. Muslim)

  • b. Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa sisa, berdasarkan hadits di
    atas, bukan sebagian saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul
    itu, berdasarkan hadits yang artinya: Dari Rabi’ah bin abi Abdul Rohman, dari Muhammad bin Ali bin
    Husein bahwasanya ia berkata: bahwasanya Fatimah binti Rasulullah Saw (setelah
    melahirkan Hasan dan Husein) mencukur rambut Hasan dan Husein kemudian
    bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.” (HR. Imam Malik dan
    Imam Ahmad)

  • c. Men tahniknya (yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkannya pada
    rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles ngolesnya), berdasarkan
    hadits Al Bukhari dam Muslim dan sebaiknya yang melakukan adalah orang
    yang sholih. Dalam sebuah hadit menyatakan yang artinya :“Aku melahirkan seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada
    Nabi, beliau menamainya dengan nama Ibrahim dan beliau mengunyah kurma
    untuknya. (HR. Muslim)

  • d. Mengolesi kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang
    dilakukan oleh orang jahiliyah yang mengolesi kepala si bayi dengan darah
    hewan akikah. Kebiasaan mereka tidaklah benar, sehingga syariat Islam
    meluruskannya dengan cara mengoleskan minyak wangi di kepalanya.


6. Hikmah disyariatkan ibadah akikah adalah sebagai berikut:


  • a. Merupakan bentuk taqarub (pendekatan diri) kepada Allah Swt sekaligus
    sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt dengan
    lahirnya sang anak.

  • b. Menambah kecintaan anak kepada orang tua.

  • c. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut
    merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.

  • d. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syetan yang dapat
    mengganggu anak yang terlahir itu.

  • e. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan safaat bagi kedua
    orang tuanya kelak pada hari perhitungan. sebagaimana Imam Ahmad
    mengatakan: “Tergadai dari memberikan safaat  dari kedua
    orang tuanya 
    (dengan akikahnya).”

  • f. Akikah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melaksanakan syariat
    Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat
    Rasulullah Saw pada hari kiamat.

  • g. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat terutama antara
    yang kaya  dengan yang fakir maupun miskin.


PERBEDAAN KURBAN DENGAN AKIKAH

Antara kurban dan akikah memiliki perbedaan yang
antara lain:
Kurban    

  1.  Kurban disyariatkan agar dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13
    bulan Dzulhijjah
  2.  Kurban disyariatkan untuk dilaksanakan setiap tahun
  3.  Binatang cukup satu ekor
  4.  Seekor sapi boleh untuk tujuh orang
  5.  Daging lebih utama dibagikan sebelum dimasak


Akikah

  1.  Akikah disyariatkan berkenaan dengan kelahiran anak.
  2.  Akikah disyariatkan satu kali seumur hidup
  3.  Jumlah binatang (kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan
    untuk perempuan 1 ekor.
  4.  Binatang (selain kambing atau domba) jumlahnya adalah 1 ekor untuk seorang
    anak
  5.  Daging diberikan setelah matang.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *