Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
Para Ulama
didalam mendefinisikan Makkiyah dan Madaniyah terbagi ke dalam tiga sudut
pandang:
Pertama,
pendapat yang melihat aspek tempat diturunkannya ayat:
“Bahwa makkiyah adalah ayat yang diturunkan di
kota makkah walaupun setelah hijrah, dan madaniyah adalah ayat yang diturunkan
di kota madinah”.
Dari
pengertian diatas maka ayat yang diturunkan di pinggiran kota mekkah seperti
mina, arafah dan hudaibiyah termasuk ke dalam konteks makkiyyah, demikian juga
ayat yang di turunkan di pinggiran kota madinah seperti badar dan uhud termasuk
ke dalam konteks madani.
Akan
tetapi pendapat pertama ini mengandung problematik (ghairu dhabith wa la hashir),
karena tidak dapat mencakup ayat-ayat dalam Surat Al-Qur’an yang tidak turun di
Kota Makkah, Madinah atau sekitarnya seperti Surat At-Taubah ayat 42 yang turun
di Tabuk.
“Kalau
yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan
perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat
yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan
(nama) Allah: ‘Jika kami sanggup tentulah kami berangkat bersamamu’. Mereka
membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka
benar-benar orang yang berdusta”. (Surat At-Taubah ayat 42).
Demikian
Pula Surat Az-Zukhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis Palestina pada malam
Isra’ Mi’raj.
“Tanyakanlah kepada Rasul-rasul Kami yang
telah Kami utus sebelum kamu: ‘Adakah Kami menentukan tuhan-tuhan untuk
disembah selain Allah Yang Maha Pemurah?’”. (Surat Az-Zukhruf ayat 45).
Kedua
ayat tersebut tidak turun di Makkah, Madinah, maupun tempat tempat sekitarnya.
Oleh karena itu pendapat pertama ini dianggap problematik ( ghairu dhabith wa
la hashir) dan tidak dapat mencakup semua ayat Al-Qur’an.
Kedua,
pendapat yang melihat aspek orang yang diseru (khitob) oleh ayat atau yang
menjadi sasaran:
“Bahwa Makkiyah adalah ayat yang ditujukan
kepada penduduk Kota Makkah. Sedangkan Madaniyah adalah ayat yang ditujukan kepada
penduduk Kota Madinah”.
Berdasarkan
pendapat ini maka terdapat ulama yang menyatakan bahwa Al- Qur’an yang dimulai
dengan redaksi: “Yaa ayyuhan naas” ayat tersebut adalah makkiyah, sedangkan
ayat yang dimulai dengan redaksi: “Yaa ayyuhal ladziina aamanuu” maka surat
tersebut adalah madaniyah. Kategori ini dibuat karena kekafiran merupakan kondisi
dominan penduduk Kota Makkah saat itu sehingga ayat Al-Qur’an yang turun di sana
menggunakn redaksi “Ya ayyuhan nas”, meskipun ada orang-orang beriman yang tinggal
di sana. Demikian sebaliknya, keimanan merupakan kondisi yang mendominasi
penduduk Kota Madinah saat itu sehingga ayat Al-Qur’an yang di sana menggunakan
redaksi: “Yaa ayyuhal ladziina aamanuu” meskipun ada orang-orang kafir yang
tinggal di sana.
Dalam
konteks ini ada ulama yang menyatakan bahwa redaksi: “Ya bani Adam” disamakan dengan
redaksi: “Ya ayyuhan nas”sehingga termasuk ke dalam kategori ayat Makkiyah.
Dakam konteks ini seorang pakar hadits, Abu Ubaid Al-Qosim bin Salam Al-Harowi
meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahron:
“Dikeluarkan dari Maimun bin Mahran ia berkata:
‘Ayat dalam Al-qur’an yang menggunakan redaksi ‘Yaa ayyuhan nas’ atau ‘Yaa banii
adam’ adalah ayat Makkiyah; dan ayat yang menggunakan redaksi ‘Yaa ayyuhal ladzina
aamanu’ adalah ayat Madaniyah”.
Pendapat
pertama mengandung problematik (ghairu dhabith wa la hashir) dan tidak dapat
mencakup semua ayat Al-Qur’an. Tetapi pendapat kedua ini juga tidak terlepas
dari problematik, dengan menyatakan bahwa surat Makkiyah ditujukan kepada
penduduk Kota Makkah dan surat Madaniyyah ditujukan kepada penduduk kota
Madinah. Pendapat kedua juga tidak sepi dari kritik substansial.
Kritik
pertama, jelas dalam Al- Qur’an terdapat ayat dan surat yang redaksinya tidak didahului
atau dimulai dengan kalimat “Yaa ayyuhan nas, “Yaa banii adam”, atau “Yaa
ayyuhal ladzina aamanu”. Contohnya adalah dua Firman Allah sebagai berikut:
“Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah
kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sungguh Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Surat Al-ahzab ayat 1).
“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu,
mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa kamu sungguh benar-benar utusan Allah’.
Allah mengetahui bahwa sungguh kamu benar-benar utusan-nya; Allah mengetahui
bahwa sungguh orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta”. (Surat
Al-Munafiqun ayat 1).
Dengan
demikian pendapat kedua ini juga mengandung problematik (ghairu dhbith wa la
hashir) sebagaiman pendapat pertama.
Kritik
kedua, pembagian ayat Makkiyah dan Madaniyyah menurut pendapat kedua ini tidak berlaku
secara total atau ghairu muttharid dalam redaksi seruan yang ada dalam
Al-Qur’an. Buktinya ada ayat Madaniyyah yang dimulai dengan redaksi “Yaa
ayyuhan nas” seperti dua ayat berikut:
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan dari
seorang diri; darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah
yang dengan (mempergunakan) nama-nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sungguh Allah adalah Zat yang selalu menjaga dan
mengawasi kamu”. (Surat An-nisa’ ayat 1).
“Hai manusia sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu
dan orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa”. (Surat Al-Baqarah ayat 21).
Demikian
pula sebaliknya, ada juga ayat Makkiyah yang justru awal redaksinya menggunakan
kalimat “Yaa ayyuhal ladzina aamanu” sebagaiman ayat berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat
kemenangan”. (Surat Al-Hajj ayat 77).
Memang
ada ulama yang menyatakan bahwa pendapat kedua ini jika dimutlakkan, maka perlu
ditinjau ulang, seperti surat Al-Baqarah yang dikategorikan sebagai surat
Madaniyyah. Namun ada juga ayat di dalamnya yang diawali dengan kalimat “Yaa
ayyuhan nas” sebagaimana penjelasan di atas.
Menurut
Imam Az-Zarqani dalam kitabnya yang berjudul Manahilul ‘Irfan fi ‘Ulumil
Qur’an, statemen ulama yang membenarkan pendapat kedua ini secara substansial benar,
namun tidak dapat mengabsahkan pembagian ayat Makkiyah dan Madaniyyah yang
diutarakan pada pendapat pertama. Pasalnya, pembagian ayat Makkiyyah dan
Madaniyyah yang ideal dan dapat diterima adalah pembagian yang tidak
problematik (dhabithan wa hashiran) dan dapat berlaku secara total
(muttharidan) dalam seluruh ayat Al-Qur’an.
Ketiga,
pendapat yang melihat aspek waktu diturunkannya ayat. Dan pendapat ketiga
inilah yg paling populer dan menjadi pedoman dikalahkan ulama ahli ilmu Al-Qur’an:
“Bahwa makkiyyah adalah ayat yang turun
sebelum hijrahnya Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam ke madinah sekalipun
turunnya bukan di kota makkah, sedangkan madaniyyah adalah ayat yang turun
setelah hijrahnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sekalipun turunnya di
kota makkah”.
Pendapat
ketiga ini sebagaiman kita ketahui melihat aspek waktu turunnya ayat Al-Qur’an.
Pembagian dengan melihat aspek ini adalah pendapat yang sahih, ideal, tidak problematik
(dhabithan wa hashiran)
dan dapat berlaku
secara total (muttharidan) dalam
seluruh ayat Al-Qur’an. Oleh karena itu banyak ulama yang menjadikan pendapat
ini sebagai pedoman.
Berangkat
dari pendapat ini, Surat Al-Maidah ayat 3 termasuk kategori ayat Madaniyyah
meski turunnya pada hari jum’at di padang arafah saat Rasullullah sedang
melaksanakan haji Wada’.
“…
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, telah Kucukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu…”. (Surat Al-Maidah
ayat 3).
Demikian
pula dengan Surat An-Nisa’ ayat 58. Ayat ini termasuk kategori ayat Madaniyyah
meskipun turun di Makkah, tepatnya di dalam Ka’bah saat peristiwa Fathu Makkah.
“Sungguh
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia suapaya kamu menetapkan dengan
adil. Sungguh Allah memberikan sebaik-baik pengajaran kapadamu. Sungguh Allah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Surat An-Nisa’ ayat 58).
Kemudian
Suarat Al-anfal ayat 1 yang termasuk kategori ayat Madaniyyah, bukan Makkiyah
meskipun turun dikawasan Badar.
“Mereka menanyakan kepadamu tentang
(pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang adalah
kepunyaan Allah dan Rasul. Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah
hubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu
adalah orang-orang yang beriman”. (Surat Al-anfal ayat 1).
Sumber:
- Az-Zarqony,
Manahilul Irfan (Darul Kitab al-aroby-juz 1) Az-Zarqony, Manahilul Irfan (Darul Kitab a87 .
As-Suyuthyi, Al-Itqon Fi Ulumil Qur’an (Darul hadits, Kairo)
Last Modified: 10/4/2024
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
