Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
Organisasi profesi dibentuk berdasarkan tujuan
profesional dan bertujuan untuk mengembangkan
profesional dan bertujuan untuk mengembangkan
profesi itu sehingga memperoleh
pengakuan masyarakat. Organisasi profesi guru yang tertua di Indonesia adalah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam perkembangannya, organisasi
profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi
sesuai dengan perkembangan profesi kependidikan seperti tercantum dalam UU
No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) yang menyatakan bahwa “Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan”.
pengakuan masyarakat. Organisasi profesi guru yang tertua di Indonesia adalah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam perkembangannya, organisasi
profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi
sesuai dengan perkembangan profesi kependidikan seperti tercantum dalam UU
No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) yang menyatakan bahwa “Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan”.
Selain PGRI, di Indonesia berkembang juga Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia (ABKIN), serta berbagai asosiasi lain sesuai dengan bidangnya.
Mari kita bahas satu persatu istilah berikut.
- Profesi
menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggungjawab, dan kesetiaan terhadapnya. Profesi dapat diperoleh melalui
pendidikan, pelatihan dan pengalaman. - Profesionalitas
menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. - Profesional
menunjuk kepada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang
seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. - Profesionalisasi
menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai professional. - Profesionalisme
menunjuk pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai personal tinggi, rendah,
sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan
standar yang paling ideal dari kode etik profesinya.
Suatu profesi muncul berawal dari adanya kepercayaan
masyarakat (public trust) terhadap suatu pekerjaan. Kepercayaan masyarakat yang
menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan:
masyarakat (public trust) terhadap suatu pekerjaan. Kepercayaan masyarakat yang
menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan:
Pertama, kepercayaan terjadi dengan adanya suatu
persepsi tentang kompetensi. Keyakinan ini mengarahkan pada suatu pemahaman
bahwa seorang professional adalah orang yang memiliki keahlian khusus
(expertise) dan kompetensi yang belum ditemukan di masyarakat luar.
persepsi tentang kompetensi. Keyakinan ini mengarahkan pada suatu pemahaman
bahwa seorang professional adalah orang yang memiliki keahlian khusus
(expertise) dan kompetensi yang belum ditemukan di masyarakat luar.
Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa
kelompok-kelompok professional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh
masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat. Persepsi ini
menyangkut perilaku profesional yang jelas standarnya dan mengatur para
professional yang bersangkutan. Masyarakat juga yakin bahwa anggota profesi
akan mengorganisasikan diri dan bekerja untuk menegakkan dan menjunjung tinggi
standar-standar perilaku profesional sehingga masyarakat yakin bahwa penyandang
profesi yang bersangkutan akan bertanggungjawab atas segala perilaku
profesionalnya.
Ketiga, masyarakat percaya bahwa anggota suatu profesi
memiliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa
mereka bekerja. Masyarakat yakin mereka berpegang teguh pada nilai-nilai luhur
yang tercantum dalam standar profesionalnya.
Refleksi nurani pihak profesional ini selanjutnya
dinyatakan dalam suatu Kode Etik. Kode etik bersifat
filosofis-kontekstual karena di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur yang
esensial sebagai percikan dari nurani pengemban suatu profesi nilai luhur itu
disesuaikan dengan konteks yang terjadi di lapangan sehingga selalu cocok
dengan kebutuhan. Kode etik juga mengandung nilai etis-pragmatis yang artinya
pernyataan dalam kode etik merupakan suatu janji yang terbuka dan bertekad
untuk dilaksanakan dengan baik, sehingga bila melanggar standar etis profesi,
dia akan berhadapan dengan sanksi tertentu.
Oemar Hamalik menyatakan bahwa suatu profesi mengandung
unsur pengabdian, bukan dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi. Dalam
pengabdiannya itu, profesi harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan
dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Sumber: Materi Kuliah Online Profsi Keguruan UT
unsur pengabdian, bukan dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi. Dalam
pengabdiannya itu, profesi harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan
dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Sumber: Materi Kuliah Online Profsi Keguruan UT
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
