Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah : Bukti Fisik Komponen Penilaian

Last Updated on 14.09.2017 by Zulfahmi M

Sesuai dengan permendiknas no 13 tahun 2007
tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan Permendiknas no 28 tahun 2010
Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/madrasah,  Pasal 12 menyatakan
bahwa: (1) Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah 
dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif
setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas
sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan
langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang
terdiri dari pengawas sekolah/madrasah,  pendidik,  tenaga
kependidikan, dan komite sekolah/madrasah   dari tempatnya bertugas;
(4) Hasil  penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat
baik, baik, cukup, sedang atau kurang
.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *