Merencanakan Program sebagai Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah

Last Updated on 20.12.2018 by Zulfahmi M

Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah Merencanakan Program
1. Visi Sekolah
Visi merupakan
impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah:
  • dijadikan sebagai cita-cita
    bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan
    datang;
  • mampu memberikan
    inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang
    berkepentingan;
  • dirumuskan berdasar
    masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan,
    selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
  • diputuskan oleh rapat
    dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan
    komite sekolah;
  • disosialisasikan kepada
    warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • ditinjau dan dirumuskan
    kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

2. Misi Sekolah
Misi sekolah merupakan
upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah.
Misi sekolah:
  • memberikan arah dalam
    mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  • merupakan tujuan yang akan
    dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  • menjadi dasar program
    pokok sekolah/madrasah;
  • menekankan pada kualitas
    layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
  • memuat pernyataan umum dan
    khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
  • memberikan keluwesan dan
    ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
  • dirumuskan berdasarkan
    masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan
    diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
  • disosialisasikan kepada
    warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • ditinjau dan dirumuskan
    kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

3. Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah adalah
hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai. Tujuan sekolah:
  • menggambarkan tingkat
    kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
  • mengacu pada visi, misi,
    dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  • mengacu pada standar
    kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah;
  • mengakomodasi masukan dari
    berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan
    diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin
    oleh kepala sekolah;
  • disosialisasikan kepada
    warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.

4. Rencana Kerja Sekolah
a. Sekolah membuat:
  • rencana kerja jangka
    menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat
    tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan
    komponen yang mendukung peningkatan
    mutu lulusan;
  • rencana kerja tahunan yang
    dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan
    berdasarkan rencana jangka menengah.

b. Rencana kerja jangka
menengah dan tahunan sekolah:
  • disetujui rapat dewan
    pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan
    berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana
    kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah;
  • dituangkan dalam dokumen
    yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

c. Rencana kerja empat
tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan
komite sekolah.
d. Rencana kerja tahunan
dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan
memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan:
  • Standar Isi;
  • Standar Proses;
  • Standar Kompetensi
    Lulusan;
  • Standar Pendidik dan
    Tenaga Kependidikan;
  • Standar Sarana dan
    Prasarana;
  • Standar Pengelolaan;
  • Standar Pembiayaan;
  • Standar Penilaian.

Sumber: 
Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional 2011
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *