Last Updated on 20.12.2018 by Zulfahmi M
Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah Merencanakan Program
1. Visi Sekolah
Visi merupakan
impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah:
impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah:
- dijadikan sebagai cita-cita
bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan
datang; - mampu memberikan
inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang
berkepentingan; - dirumuskan berdasar
masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan,
selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; - diputuskan oleh rapat
dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan
komite sekolah; - disosialisasikan kepada
warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan; - ditinjau dan dirumuskan
kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah
Misi sekolah merupakan
upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah.
upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah.
Misi sekolah:
- memberikan arah dalam
mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; - merupakan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu tertentu; - menjadi dasar program
pokok sekolah/madrasah; - menekankan pada kualitas
layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah; - memuat pernyataan umum dan
khusus yang berkaitan dengan program sekolah; - memberikan keluwesan dan
ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat; - dirumuskan berdasarkan
masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah; - disosialisasikan kepada
warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan; - ditinjau dan dirumuskan
kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah adalah
hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai. Tujuan sekolah:
hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai. Tujuan sekolah:
- menggambarkan tingkat
kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); - mengacu pada visi, misi,
dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; - mengacu pada standar
kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah; - mengakomodasi masukan dari
berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin
oleh kepala sekolah; - disosialisasikan kepada
warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah
a. Sekolah membuat:
- rencana kerja jangka
menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat
tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan
komponen yang mendukung peningkatan
mutu lulusan; - rencana kerja tahunan yang
dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan
berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka
menengah dan tahunan sekolah:
menengah dan tahunan sekolah:
- disetujui rapat dewan
pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan
berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana
kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah; - dituangkan dalam dokumen
yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana kerja empat
tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan
komite sekolah.
tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan
komite sekolah.
d. Rencana kerja tahunan
dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan
memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan:
memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan:
- Standar Isi;
- Standar Proses;
- Standar Kompetensi
Lulusan; - Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan; - Standar Sarana dan
Prasarana; - Standar Pengelolaan;
- Standar Pembiayaan;
- Standar Penilaian.
Sumber:
Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional 2011
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)