Materi Fikih MTs Kelas VIII – Umrah

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

A. Pengertian
Umrah

Tahukah
kamu apa itu umrah? Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf, sa‟i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt. Ibadah ini sering juga disebut dengan haji
kecil. Umrah terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Umrah
    wajib, yaitu umrah yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan
    dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji). Selain itu, termasuk
    umrah wajib adalah umrah nazar.
  2. Umrah
    sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar
    batas waktu haji (bulan-bulan haji).

B. Hukum Umrah 

Hukum
melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu „ain (wajib) atas tiap-tiap orang Islam
laki-laki atau perempuan yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya
hukumnya sunnah.

C. Syarat,
Rukun dan Wajib Umrah

Syarat-syarat
umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak
berbeda dengan rukun haji. Syarat umrah meliputi:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
    sehat
  4. Merdeka
  5. Istitha‟ah (mampu)

Rukun
umrah itu ada lima, yaitu :

  1. Ihram, yaitu niat
    memulai mengerjakan ibadah umrah
  2. Tawaf, yaitu
    mengelilingi ka‟bah sebanyak tujuh kali
  3. Sa‟i
  4. Tahallul (mencukur atau
    menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)
  5.  Tertib
    (dilakukan secara berurutan)

Wajib Umrah 

  1. Niat
    ihram dari miqat. Apabila dilanggar, maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi
    harus membayar dam.
  2. Meninggalkan
    dari segala larangan umrah, sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji.

Miqat Zamani umrah itu
sepanjang tahun, artinya tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah.
Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun Miqat
Makani
umrah, pada dasarnya sama dengan Miqat
Makani
haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, Miqat Makani mereka adalah daerah di
luar kota Makkah (di luar Tanah Haram: Tan‟im dan Ji‟ranah). Demikian
juga tentang larangan yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah
umrah.

D. Tata
Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah

1. Melakukan
ihram dengan niat umrah dari Miqat Makani yang telah di tentukan, sebelum
berihram ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • Memotong
    kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir rambut dan
    merapikan jenggot.
  • Memakai
    wangi-wangian.
  • Mengganti
    pakaian biasa dengan pakaian ihram.
  • Mengerjakan
    shalat sunnah dua rakaat.

2. Masuk
ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf
sebanyak tujuh kali putaran, yang dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir
di sana pula.

3. Selesai
melakukan tawaf, dilanjutkan dengan sa‟i antara bukit Shafa dan Marwa,
perjalanan dari bukit Shafa dan Marwa dihitung satu kali, sa‟i dilakukan
sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit Marwa. Setiap sampai di dua bukit
tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan doa sambil menghadap ke
Ka‟bah.

4. Selesai
sa‟i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram.
Tahallul menandai selesainya ibadah
umrah.

E. Hikmah Diwajibkan Haji dan Umrah 

Haji
merupakan ibadah tahunan yang besar yang Allah syari‟atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai
berbagai manfaat yang besar dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan
di dunia dan akhirat. Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah:

1. Mengikhlaskan
seluruh ibadah

Beribadah semata -mata untuk Allah Swt. dan  menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak
ada yang berhak disembah, kecuali Dia dan bahwa Dia
adalah Pencipta jagad raya dan pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang
mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada
tandingan-Nya. Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.

Artinya:
Dan ingatlah ketika Kami menempatkan
tempat Baitullah untuk Ibrahim dengan menyatakan ; “Janganlah engkau
menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang
tawaf, beribadah, ruku dan sujud
(QS.
Al-Hajj : 26)

2. Mendapat
ampunan dosa-dosa dan balasan surga.

Artinya:
“Satu umrah sampai umrah yang lain adalah
sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur
kecuali jannah
)HR Al-Bukhari dan Muslim)

Artinya:
Barang siapa yg melakukan haji ke Ka’bah
ini, lantas tak berkata-kata kotor serta tak melakukan tindakan kefasikan, ia
kembali seperti dilahirkan ibunya
. (HR. Nasa‟i)

3. Dapat
terbukanya wawasan

Begitu  banyak 
perbedaan  dalam  pelaksanaan 
ibadah,  namun  para 
jamaah  tetap bersatu  beribadah 
dan  sama-sama  mendapat  ridha 
Allah.

 4.  
Menyambut seruan Nabi Ibrahim As

Artinya:  Dan  serulah 
manusia  untuk  berhaji, 
niscaya  mereka  akan 
datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus
yang datang dari segenap penjuru yang jauh
”(QS. al-Hajj: 27)

Nabi
Ibrahim As. telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Swt. menjadikan
siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim
As. tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim
hingga sekarang.

5. Menyaksikan
berbagai manfaat bagi kaum muslimin

Allah
Swt berfirman:

Artinya:
Agar supaya mereka menyaksikan berbagai
manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan atas rizki yang Dia berikan berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang -orang yang
sengsara dan fakir
(QS
. Al-Hajj: 28).

6. Saling
mengenal dan saling menasehati

Dan
diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling
berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari
barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Swt. yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di
Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing,    menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat.

7. Mempelajari
agama Allah Swt.

Dan
di antara manfaat ibadah haji adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah
di lingkungan rumah Allah (Baitullah) dan di lingkungan masjid Nabawi dari para
ulama dan pembimbing. Mereka mendapat bimbungan mengenai hukum-hukum agama,
haji, umrah dan lainnya sehingga bisa menunaikan kewajiban mereka dengan
didasari ilmu.

 

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *