Last Updated on 21.08.2026 by Zulfahmi M
Peran guru tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk
mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru
terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat.
Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus
melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru
terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat.
Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus
melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal
growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus
terus menerus dikembangkan dengan selalu mengikuti atau membaca informasi yang
baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar
eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap
perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan
motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan
bagi siswa.
growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus
terus menerus dikembangkan dengan selalu mengikuti atau membaca informasi yang
baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar
eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap
perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan
motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan
bagi siswa.
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan
pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak
dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru. Aturan profesi keguruan
berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan. Guru
merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak
orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Secara
teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi menurut Ritzer (1972),
yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan
sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan keterampilan teknis,
tetapi juga pengetahuan teoretik. Siapa saja bisa terampil mengajar orang lain,
tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa
menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan.
pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak
dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru. Aturan profesi keguruan
berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan. Guru
merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak
orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Secara
teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi menurut Ritzer (1972),
yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan
sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan keterampilan teknis,
tetapi juga pengetahuan teoretik. Siapa saja bisa terampil mengajar orang lain,
tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa
menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan.
Untuk dapat diterima dalam profesi keguruan, syarat
pertama yang harus dipenuhi adalah syarat kualifikasi.Namun meskipun syarat
kualifikasi pendidikan terpenuhi, bukan berarti dengan sendirinya seseorang
bisa bekerja profesional, sebab harus ada cukup bukti bahwa dia memiliki
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu. Karena itu, baru-baru ini telah ditetapkan bahwa sertifikasi pendidik
merupakan pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
pertama yang harus dipenuhi adalah syarat kualifikasi.Namun meskipun syarat
kualifikasi pendidikan terpenuhi, bukan berarti dengan sendirinya seseorang
bisa bekerja profesional, sebab harus ada cukup bukti bahwa dia memiliki
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu. Karena itu, baru-baru ini telah ditetapkan bahwa sertifikasi pendidik
merupakan pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
Syarat kedua profesi adalah pemberlakuan pelatihan dan
praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training and practice).
Pekerjaan profesional biasanya cenderung bekerja secara mandiri. Sejumlah
pelatihan profesional masih diperlukan dan diselenggarakan oleh asosiasi
profesi. Gelar formal dan berbagai bentuk sertifikasi dipersyaratkan untuk
berpraktik profesional. Namun sebagai seorang guru tetap harus ingat bahwa
tugas profesional seorang pendidik adalah membantu peserta didik belajar (to
help the others learn), yang bahkan terlepas dari persoalan apakah mereka
suka atau tidak suka.
praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training and practice).
Pekerjaan profesional biasanya cenderung bekerja secara mandiri. Sejumlah
pelatihan profesional masih diperlukan dan diselenggarakan oleh asosiasi
profesi. Gelar formal dan berbagai bentuk sertifikasi dipersyaratkan untuk
berpraktik profesional. Namun sebagai seorang guru tetap harus ingat bahwa
tugas profesional seorang pendidik adalah membantu peserta didik belajar (to
help the others learn), yang bahkan terlepas dari persoalan apakah mereka
suka atau tidak suka.
Syarat terakhir, pekerjaan profesional juga ditandai
oleh orientasinya yang lebih kepada masyarakat daripada kepada pamrih pribadi (community
rather than self-interest orientation). Pekerjaan profesional juga
dicirikan oleh semangat pengutamaan orang lain (altruism) dan
kemanfaatan bagi seluruh masyarakat ketimbang dorongan untuk memperkaya diri
pribadi. Walaupun secara praktik boleh saja menikmati penghasilan tinggi, bobot
cinta altruistik profesi memungkinkan diperolehnya pula prestise sosial tinggi.
Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan PBI UT 2017.1
oleh orientasinya yang lebih kepada masyarakat daripada kepada pamrih pribadi (community
rather than self-interest orientation). Pekerjaan profesional juga
dicirikan oleh semangat pengutamaan orang lain (altruism) dan
kemanfaatan bagi seluruh masyarakat ketimbang dorongan untuk memperkaya diri
pribadi. Walaupun secara praktik boleh saja menikmati penghasilan tinggi, bobot
cinta altruistik profesi memungkinkan diperolehnya pula prestise sosial tinggi.
Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan PBI UT 2017.1
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
