Penilaian Oleh Pendidik, Satuan Pendidik dan Pemerintah Berdasarkan Juknis Penilain Hasil Belajar MTs 2018

Last Updated on 22.11.2018 by Zulfahmi M

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2
dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
terdiri atas; 1) penilaian hasil belajar oleh Pendidik; 2) penilaian hasil
belajar oleh Satuan Pendidikan; dan 3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Dalam rangka penguatan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab
di madrasah sebagaimana KMA Nomor 165 Tahun 2014, maka penilaian oleh Pendidik,
Satuan Pendidikan dan Pemerintah pada madrasah dapat digambarkan dalam bagan
sebagai berikut:
Komponen
Penilaian
Pendidik
Satuan Pendidikan
Pemerintah
Bentuk
Penilaian
Penilaian Harian
Penilaian Tengan
Semester
Penilaian Akhir
Semester
Penilaian Akhir Tahun
Ujian Madrasah
USBN
UNUABN
Aspek
yang dinilai
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Pengetahuan dan
Keterampilan
Pengetahuan
A. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses
pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam
aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan setelah peserta didik menyelesaikan
satu KD yang dilakukan oleh pendidik secara terencana dan sistematis. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik di MTs dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif
dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian
tengah semester.
Penilaian harian (PH) dapat berupa ulangan harian, pengamatan,
penugasan dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk:
  1. Mengukur dan
    mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. Menetapkan program remedial dan/atau
    pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  3. Memperbaiki proses pembelajaran; dan
  4. Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.

Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam
bentuk predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan
deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100),
predikat (A, B, C, atau D), dan deskripsi.
B. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah
proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik
dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana
dan sistematis, bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan
untuk semua mata pelajaran dalam bentuk penilaian akhir semester (PAS),
penilaian akhir tahun (PAT) dan ujian madrasah (UM).
Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester genap.
Ujian Madrasah (UM) merupakan kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan.
Selain ujian madrasah, pemerintah memberikan penguatan
pada pelaksanaan Ujian Madrasah dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) untuk mata pelajaran tertentu. Pada USBN, kisi-kisi dan sebagian dari soal disiapkan oleh pemerintah, sedangkan
soal selebihnya disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) provinsi/kabupaten/kota. Mata
pelajaran yang sudah diujikan dalam USBN tidak diujikan lagi dalam Ujian
Madrasah (UM). Hasil UM dan USBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
C. Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui
capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UN merupakan kegiatan pengukuran
kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. UN dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur
dalam 
Prosedur Operasi Standar (POS).
UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu
yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional khusus mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UAMBN.
D. Prosedur Penilaian
1. Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a. Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah
berikut.
  • Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  • Melakukan analisis rencana pelaksanaan pembelajaran.
  • Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  • Menyusun rencana penilaian pembelajaran dan kisi-kisi
    soal.
b. Tahapan pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan POS yang berlaku.
c. Tahap pelaporan
Laporan hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi
pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan
sosial dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada
Kepala Madrasah dan pihak lain yang terkait (wali kelas, guru Bimbingan dan
Konseling dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
2. Prosedur Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a. Tahap persiapan
  • Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi
    dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  • Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian
    akhir tahun, UM dan USBN;
  • Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  • Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan
    pendidikan.
b. Tahap pelaksanaan
  • Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain
    akhir tahun;
  • Menyelenggarakan UM dan USBN.
c. Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak
lanjut
  • Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan
    penilaian akhir tahun;
  • Melakukan penskoran hasil UM dan USBN;
  • Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
    sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
  • Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan
    kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  • Menerbitkan 
    Sertifikat  Hasil  Ujian 
    Akhir  Madrasah  Berstandar
  • Nasional (SHUAMBN) setiap peserta
    didik;
  • Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) setiap
    peserta didik;
  • Menerbitkan Ijazah setiap peserta didik yang lulus dari
    satuan pendidikan;
d. Tahap pelaporan
  • Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik
    kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
  • Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
    pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama
    serta instansi lain yang terkait.
3. Prosedur Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui
UN dan UAMBN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *