Materi Fikih MTs Kelas VIII – Tata Urutan Pelaksanaan Haji

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

Tata Urutan
Pelaksanaan Haji

1. Ihram

Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 Zulhijjah pada
miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunnah haji
sebelum berihram adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai
wangi-wangian terlebih dahulu. Kemudian berniat dalam hati dan membaca: …

2. Wukuf di Padang
Arafah

Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai
dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijjah hingga menjelang fajar
tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf dapat
dilakukan dimana saja asal masih di tanah Arafah. Selama menunggu waktu masuk wukuf, jamaah haji hendaknya banyak
zikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat waktu wukuf inilah
merupakan inti dan kunci ibadah haji.

3. Mabit di Mudzalifah

Tahukah kamu apa arti mabit?
Mabit di Muzdalifah berarti bermalam
atau berhenti sejenak di Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba jamaah haji beristirahat
dan memperbanyak zikir, shalawat dan doa-doa lainnya.

Bagi yang belum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya‟
dapat melaksanakannya dengan cara jamak ta‟khir
qashar
, yaitu Maghrib tiga rakaat dan Isya‟ dua rakaat. Di Mudzalifah
jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh
puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Di Muzdalifah jamaah haji
melakukan mabit minimal sampai telah melewati waktu tengah malam. Namun yang
lebih utama, mabit dilakukan sampai selesai shalat Shubuh. Setelah itu jamaah
menuju Mina sambil membaca taibiyah dan berzikir.

4. Melontar jumrah
Aqabah

Setibanya di Mina setelah meletakkan barang bawaan di
tenda, jamaah bersiap-siap melontar jumrah
Aqabah
pada tanggal 10 Zulhijjah dengan tujuh batu kerikil, dan setiap
lemparan disertai dengan bacaan ….

Waktu melontar jumrah
biasanya sudah diatur oleh pemerintah Arab Saudi agar tidak berdesak-desakan.

5. Tahallul awal (Tahallul Awwal)

Setelah melontar jumrah
Aqabah
, kemudian dilanjutkan dengan tahallul
awal
dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga
helai. Dengan dilakukannya tahallul awal
ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang
dilarang selama ihram, kecuali bersetubuh
atau jimak (melakukan hubungan suami
istri).

6. Tawaf
Ifadhah

Bagi jamaah haji yang akan melakukan tawaf ifadhah pada hari itu juga (10 Zulhijjah) dapat langsung
pergi ke Makkah untuk melakukan tawaf,
yaitu mengelilingi Ka‟bah sebanyak tujuh kali dimulai dari arah yang sejajar
dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.

7. Sa’i

Setelah melakukan tawaf
ifadah
, dilanjutkan melakukan sa‟i yaitu berjalan dari bukit Safa ke bukit
Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa‟i
kita dihadapkan badan ke arah Ka‟bah

8. Tahallul kedua (Tahallul Tsaani)

Setelah melakukan sa‟i, kemudian dilanjutkan dengan
tahallul kedua (tahallul tsaani).
Dengan tahallul ini, berarti seseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni
melontar jumrah aqabah, tawaf ifadhah dan sa‟i. Dan dengan demikian bagi suami
istri terbebas dari larangan untuk hubungan suami istri.9

9. Mabit di Mina

Setelah tiba di Mina, jamaah haji bermalam di sana selama
tiga malam. Jamaah berada di Mina sejak tanggal 10 sampai tanggal 12 atau 13
Zulhijjah. Pada tanggal 10 Zulhijjah para jamaah melempar jumrah Aqabah.
Sedangkan pada tanggal 11 Zulhijjah barulah mereka melontar tiga jumrah, yaitu
Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil.

Hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah.
Namun ada juga para jamaah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 Zulhijjah sore harinya dan
kemudian mereka meninggalkan Mina menuju Makkah. Hal ini disebut nafar awwal. Sedangkan para jamaah yang
melakukan pelontaran jumrah sampai tanggal 13 Zulhijjah sore harinya, mereka
disebut nafar tsaani.

Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi
mereka yang mengerjakan haji tamattu‟
dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian
kegiatan ibadah haji dan kembali ke Makkah. Akan tetapi, bagi mereka yang
mengerjakan haji ifrad masih diharuskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram
untuk umrah lalu tawaf, sa‟i dan diakhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh
rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).

Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci Makkah dan
kembali ke tanah air harus melaksanakan tawaf
wada‟
atau tawaf perpisahan.
Caranya sama saja dengan tawaf ifadhah,
tetapi pada tawaf wada‟ tidak di
sertai dengan sa‟i dan dengan
berpakaian biasa.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *