Pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Belajar – Juknis MTs 2018

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

A. Pemanfaatan Hasil penilaian
Hasil penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap dapat
digunakan untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan peserta didik sesuai
tuntutan yang tersurat dalam kurikulum. Perilaku sikap spiritual dan sosial
hasil pengamatan dan dircatat dalam jurnal guru, wali kelas maupun guru BK
harus menjadi dasar untuk tindak lanjut oleh pihak madrasah. Bila terdapat
perilaku sikap yang kurang baik dalam sikap spiritual maupun sikap sosial, maka
dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan oleh seluruh pendidik baik saat
pembelajaran maupun setelah pembelajaran. Hal tersebut penting agar peserta
didik yang berperilaku kurang baik mengetahui ada sikapnya yang perlu
diperbaiki dan bagi peserta didik yang telah menunjukkan sikap baik akan
termotivasi untuk terus berperilaku baik.
Di samping itu hasil penilaian dapat juga memberi
gambaran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan
hasil penilaian, guru dapat menentukan langkah atau upaya yang harus dilakukan
dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan
pendidikan, orang tua, peserta didik, maupun pemerintah. Hasil penilaian yang
diperoleh harus diinformasikan langsung kepada peserta didiksehingga dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik (assessment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses
pembelajaran berlangsung maupun setelah beberapa kali program pembelajaran,
atau setelah selesai program pembelajaran selama satu semester.
B. Remedial dan Pengayaan
Program remedial adalah program pembelajaran yang
diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM. Program ini dilakukan
untuk memfasilitasi peserta didik agar mencapai hasil belajar yang optimal.
Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM maka dilakukan
tindakan remedial dan bagi peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui
ketuntasan belajar diberikan pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan
dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sikap
tidak ada remedial atau pengayaan namun merupakan penumbuhkembangan sikap,
perilaku, dan pembinaan karakter setiap peserta didik.
Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial
dan pengayaan dapat dilakukan antara lain:
1. Remedial
Remedial merupakan program pembelajaran yang
diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD
tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik
diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu
peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri,
mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap
belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal.
Metode yang digunakan dalam pembelajaran remedial dapat
bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar
yang dialami peserta didik. Tujuan pembelajaran dirumuskan sesuai dengan kesulitan
yang dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media
pembelajaran juga harus betul-betul disiapkan agar dapat mempermudah peserta
didik dalam memahami KD yang dirasa sulit. Penilaian remedial merupakan assessment for learning. Oleh karena
itu, remedial bukan kegiatan tes ulang atau mengulang tes bagi peserta didik
yang belum mencapai KKM namun merupakan pembelajaran remedial ketika peserta
didik teridentifikasi oleh pendidik mengalami kesulitan terhadap penguasaan
materi pada KD tertentu yang sedang berlangsung.
Hasil penilaian dilakukan analisis kemudian diklasifikasi
mana siswa yang sudah tuntas dan mana yang belum tuntas. Hasil klasifikasi
siswa yang belum tuntas, selanjutnya diidentifikasi kesulitannya dalam menjawab
soal dan diberikan remedi sesuai dengan kesulitan tersebut.
Pembelajaran remedial dapat dilakukan
dengan berbagai cara sesuai dengan analisa baik jenis maupun tingkat kesulitan
sehingga peserta didik lebih mudah memahami materi atau kompetensi yang harus
dicapai.
Adapun cara yang dapat dilakukan, yaitu:
  • a. Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan
    apabila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda,
    sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan
    disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik. Pemberian
    bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran
    klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif
    tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual/perorangan.
    Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran guru sebagai tutor.
    Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa orang peserta
    didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan
  • b. Pemberian bimbingan
    secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa
    peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
  • c. Pemberian pembelajaran
    ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat
    disampaikan dengan variasi cara penyajian dan penyederhanaan tes/pertanyaan.
    Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik
    belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Guru perlu
    memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang
    lebih tepat.
  • d. Pemberian tugas-tugas
    latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan
    perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam
    mengerjakan tes ulang. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif
    untukmembantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
  • e. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman
    sekelas atau kakak kelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu
    dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekan atau adik kelas yang
    mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor sebaya diharapkan hubungan antar
    peserta didik akan lebih akrab dan terbuka, sehingga peserta didik yang
    mengalami kesulitan belajar.

Pelaksanaan pembelajaran remedial dilakukan di luar jam
pelajaran agar hak peserta didik yang sudah tuntas untuk mengikuti pembelajaran
tidak terganggu. Oleh karena itu pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum
pembelajaran pertama dimulai, setelah pembelajaran selesai, atau pada selang
waktu tertentu yang tidak menggangu kegiatan pembelajaran peserta didik yang
lain disesuaikan dengan kondisi sekolah. Selanjutnya setelah melakukan
pembelajaran remedial diakhiri
dengan penilaian untuk melihat
pencapaian peserta didik pada KDyang diremedial. Pembelajaran remedial pada
dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan
berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester.
Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta
didik mencapai KKM, maka pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut
dapat dihentikan, dan nilai yang dipakai adalah nilai tertinggi yang pernah
diperoleh peserta didik tersebut selama mengikuti remedial.
Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti
pembelajaran remedial yaitu sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah
mengikuti remedial.
Misalnya, mata pelajaran Qurdis memiliki KKM 70. Seorang
peserta didik bernama Fatimah memperoleh nilai harian-1 (KD 3.1) sebesar 65,
karena ada beberapa butir soal yang tidak dapat dijawab dengan benar. Karena
Ahmad belum mencapai KKM, mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah mengikuti
remedial dan diakhiri dengan penilaian, Fatimah memperoleh hasil penilaian 73.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai harian-1 (KD 3.1) yang diperoleh
Fatimah adalah 73.
2. Pengayaan
Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan
kepada peserta didikyang telah mencapai dan/atau melampaui KKM. Fokus pengayaan
adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan
biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM
berdasarkan hasil penilaian harian. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya
diberikan satu kali, tidak berulangkali. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak
diakhiri dengan penilaian.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan
melalui:
  • Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang
    memiliki minat tertentu diberi tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di
    perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran atau di luar
    jam pelajaran. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa
    pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat
    diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
  • Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik
    belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang
    membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian
    ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan
    tersebut diminati secara individu.
  • Pembelajaran berbasis tema, yaitu pembelajaran terpadu
    yang memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
    Melalui pembelajaran tematik dapat mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga
    dapat memberikan pengalaman bermakna bagi peserta didik. Dikatakan bermakna
    karena dalam pembelajaran tematik, peserta didik akan memahami konsep-konsep
    yang mereka pelajari melalui pengalaman langsung dan menghubungkannya dengan
    konsep lain yang telah dipahaminya.

C. Kriteria kenaikan kelas
Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil
belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan.
Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada
semester ganjil atau genap, maka:
  • Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran
    semester ganjil dan genap.
  • Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada
    mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM,
    maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai
    rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan
    BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas maka mata pelajaran
    tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal satu aspek tidak tuntas maka
    mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.

Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan
yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua
    semester pada tahun pelajaranyang diikuti.
  • Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator
    kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan
    kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
    pendidikan.
  • Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang
    masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila
    ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau
    semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai
    mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama.
  • Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai
    dengan kebutuhan masing-masing.

Catatan:
  • Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan
    berdasarkan hasil rapat dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan satuan
    pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang
    berlaku di satuan pendidikan tersebut.
  • Kriteria kenaikan kelas dari satuan pendidikan harus
    tersurat dalam dokumen KTSP.
  • Bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem SKS, tidak
    ada kenaikan kelas bagi peserta didik.
  • Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor
    peserta didik.

D. Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan
setelah memenuhi kriteria:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
  • Lulus ujian madrasah (UM) dan atau ujian sekolah
    berstandar nasional (USBN);
  • Telah mengikuti Ujian Nasional (UN)
  • Telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
    (UAMBN).

Berikut penjelasan mengenai keempat kriteria tersebut:
  • Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta
    didik MTs apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan
    kelas XII. Untuk MTs yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah
    menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
  • Nilai sikap/perilaku minimal Baik ditentukan oleh satuan
    pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik.
  • Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Madrasah (UM)
    dan atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk semua mata pelajaran
    ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai UM/USBN.
  • Telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan
  • Telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
    (UAMBN).

Kelulusan peserta didik dari madrasah ditetapkan oleh
setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.
E, Pelaporan Hasil Penilaian
Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester
dan akhir tahun (RAPOR) ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasarkan hasil
penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Hasil penilaian sikap dilaporkan
dalam bentuk predikat dan deskripsi. Sedangkan hasil penilaian pengetahuan dan
keterampilan dilaporkan dalam bentuk Nilai dengan rentang 0 (nol) – 100 (seratus) dalam
bilangan bulat, disertai dengan predikat dan deskripsi singkat yang
menggambarkan capaian kompetensi yang menonjol dalam satu semester setiap mata
pelajaran.
Sumber: 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *