Last Updated on 17.08.2026 by Zulfahmi M
A. Sunnah
As-Sunnah adalah kata tunggal. Jamaknya
adalah as-sunnan. Artinya secara bahasa: “jalan yang dilalui, terpuji
atau tidak”, atau berarti “perjalanan” sebagaimana firman Allah SWT dan Sabda
Nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Al-Qur’an
surat Al-Isra’:77 yang artinya :
“(Kami
menerangkan yang demikian) sebagai suatau ketetapan terhadap rasul-rasul Kami,
yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu temukan perubahan bagi
ketetapan Kami tersebut”
Dan
Al-Qur’an surat Al-Kahfi:56 yang artinya :
“Dan
memohon ampunan kepada Tuhannya kecuali (keinginan menanti) datangnya hukum
(Allah yang telah berlaku pada) umat-umat terdahulu.”
Al-Hadits
riwayat Imam Bukhari dan Muslim
“Siapa
saja yang melakukan suatu perbuatan yang baik maka baginya mendapatkan pahala
atas perbuatan itu dan pahala orang-orang yang mengerjakannya sampai hari
kiamat. Siapa yang mengerjakan perbuatan jahat maka baginya mendapatkan dosa
atas perbuatannya dan ikut juga menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya
sampai hari kiamat.”
Pada
ahli berbeda-beda dalam memberikan defenisi sunnah menurut istilah. Hal ini
disebabkan perbedaan latar belakang, persepsi dan sudut pandang mereka terhadap
diri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, yakni :
Kalau
menurut ulama Ahli Hadits, sunnah dapat diartikan segala sesuatu yang bersumber
dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam baik berupa perkataan, perbuatan,
ketetapan atau taqrir, perangai, budi pekerti, maupun perjalanan hidup, baik sebelum
diangkat menjadi rasul ataupun setelah beliau menjadi rasul.
Dari
defenisi di atas dapat diambil pemahaman bahwa para ahli hadits membawa masuk
semua bentuk kebiasaan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam (baik yang
melahirkan hukum syara’ maupun tidak) ke dalam pengertian sunnah. Dan dengan
sendirinya, merekapun memaknai sunnah sama dengan hadits.
Menurut
Ahli Ushul sunnah diartikan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shalallahu
‘alaihi wassalam selain Al-Qur’anul Karim, baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun ketetapan yang memang layak dijadikan dalil bagi hukum
syara’.
Dapat
diambil kesimpulan bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, tetapi hanya yang berhubungan dengan
syara’ baik perkataan, perbuatan dan ketetapan. Sedang semua yang melekat pada
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam tetapi tidak berhubungan dengan hukum
syara’ serta terjadi sebelum diangkat menjadi Nabi, maka tidak dinamakan dengan
sunnah.
Sedang
menurut Ahli Fiqih, sunnah diartikan semua ketetapan yang berasal dari nabi Shalallahu
‘alaihi wassalam selain difardhukan, diwajibkan dan termasuk kelompok hukum
(taklif) yang lima.
B. Hadits
Kata al-hadits
adalah kata mufrad, yang jamaknya al-ahadits dan dasarnya adalah tahdits,
artinya “pembicaraan”. Dari sisi bahasa, kata hadits memiliki beberapa arti,
diantaranya : al-jadid, artinya “yang baru” lawan dari al-qadim
yang artinya “yang lama”; ath-thariqah artinya “jalan”; al-khabar
artinya “berita”; as-sunnah artinya “perjalanan” yang memiliki kesamaan dengan
kata as-sirah.
Menurut
istilah arti hadits berbeda-beda sesuai dengan latar belakang dan disiplin
keilmuan masing-masing. Menurut ahli hadits, hadits diartikan segala perkataan
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, perbuatan dan hal ikhwalnya. Dan juga
bisa diartikan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam baik perkataan, perbuatan, takrir maupun sifat.
Sedang
menurut ahli ushul, hadits diartikan dengan semua perkataan Nabi Shalallahu
‘alaihi wassalam, perbuatan dan taqirirnya yang berkaitan dengan
hukum-hukum syara’ dan ketetapannya.
C. Khabar
Al-Khabar,
dalam bahasa artinya “warta” atau “berita”. Maksudnya “sesuatu yang diberitakan
dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain” sehingga al-khabar memiliki
makna yang sama dengan kata “hidditsah”
Secara
terminologi, para ahli memberikan defenisi berbeda, sesuai dengan latar
belakang dan disiplin keilmuan mereka masing-masing diantaranya :
Khabar
ialah suatu yang datang dari selain Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, sedang
yang datang dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan Hadits
Hadits
lebih luas dari khabar, sebab setiap hadits bisa dikatakan khabar, tetapi tidak
setiap khabar dapat dikatakan hadits
Sedang
menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits yakni segala sesuatu yang datang
dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam perkataan, perbuatan dan takrir
ditambah yang datang dari sahabat, dan tabi’in juga dikatakan khabar.
D. Atsar
Al-Atsar
dalam bahasa artinya adalah “sisa”. Sedang menurut istilah ada beberapa
pengertian diantaranya :
- Atsar
sama dengan khabar, yakni semua disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam, sahabat dan tabi’in. Ini pendapat Jumhur Ulama Atsar
terbatas untuk hadits mauquf sedang khabar untuk hadits marfu’. Ini pendapat
ulama KhurasanSedang
menurut ahli hadits, khabar berasal dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, sedang
atsar adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in baik perkataan
dan perbuatan.
D. Substansi
Hadits dan Atsar
Dari
defenisi di atas dapat diambil pengertian bahwa hadits, sunnah, khabar dan
atsar memiliki makna yang sama yakni segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shalallahu
‘alaihi wassalam perkataan, perbuatan dan ketetapan. Dalam hal ini akan
dikaji secara substansi hadits tersebut, perkataan (yakni hadits qauli),
perbuatan (fi’li), ketetapan (taqriri) dan karakter kepribadian (hammi dan
ahwali)
- Hadits
Qauli. Hadits
qauli adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam berupa perkataan dan atau ucapan yang memuat berbagai maksud
syara’, peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan keyakinan, syariat, akhlak
atau yang lainnya. Dengan kata lain. Suatu perkataan Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam ucapkan dalam berbagai bidang, misalnya dalam ranah hukum
(syariat), akidah, akhlak, pendidikan dan lainya termasuk hadits qauli Hadits
Fi’li. Hadits
Fi’li adalah segaka perbuatan yang sampai kepada kita yang disandarkan kepada
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti tata cara berwudhu, tata cara
sholat, haji dan seterusnya. Dengan kata lain, hadits fi’ali adalah semua
perbuatan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menjadi contoh praktis
terhadap peraturan syariat yang belum jelas tata caranya.Hadits
Taqriri. Hadits
taqriri adalah perbuatan sahabat yang kemudian diakui dan dibenarkan atau tidak
dikoreksi oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam..- Hadits
Hamami dan Hadits Ahwali. Hadits
hamami adalah segala hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam berupa keinginan
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam yang belum terealisasikan. Sedang
Hadits Ahwali adalah hadits tentang seluk beluk bentuk fisik dan kepribadian
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Sumber:
- At-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim. 2007. Ensklopedi
Islam Al-Kamil. Jakarta: Darus Sunnah. Bukhori, I. 2016. Shahih Bukhori. Jakarta: Shahih.
Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama Republik Indonesia 2016. Al-Qur’an
dan Terjemahannya, Jakarta: Cordoba.Tafsir, Ahmad. 2001. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif
Islam. Bandung: Rosydakarya.KH. M. Ma’shum Zein. 2013. Ilmu Memahami Hadits Nabi.
Yogyakarta: PT LKis Printing Cemerlang
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
