Hukum
syariat yang terkandung dalam al-Quran meliputi berbagai macam amalan yang
telah Allah SWT perintahkan kepada
manusia dapat dikategorikan menjadi dua:
Antara Allah SWT dan manusia, yaitu amal ibadah yang bila tidak disertai niat yang benar, maka akan tertolak. Beberapa di antaranya bentuk murni ibadah, seperti shalat dan puasa, sebagian lagi dalam bentuk ibadah ekonomi sosial seperti zakat, ada juga dalam bentuk fisik, seperti ibadah haji. Keempat ibadah di atas merupakan rukun islam setelah iman (syahadat).
Antara sesama manusia, yang dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Hukum-hukum yang menjamin dan memperjuangkan perkembangan Islam, entah itu melalui jihad atau selainnya.
- Hukum keluarga untuk menjaga dan menjamin nasab melalui pernikahan, perceraian dan warisan.
- Hukum muamalah, seperti transaksi jual beli, persewaan, dll.
- Hukum yang mengatur tentang tindakan criminal.
Sumber:
Last Modified: 3/5/2024
Demikian pembahasan tentang Kandungan Hukum Al Qur'an. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Fikih,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media