Pentingnya Penerjemahan Teks Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Laras Hukum
Bahasa hukum adalah suatu ragam bahasa di bidang hukum yang memiliki karakteristik khusus, dan penggunaannya sering kali memiliki kaidah tata bahasa, kosa kata, struktur kalimat, dan makna yang berbeda dan bahkan menyimpang dari kaidah bahasa baku yang berlaku umum.
Ciri-ciriTeksHukum
- Kalimat yang panjang-panjang dengan struktur kalimat yang kompleks
- Istilah hukum dan istila hteknis di berbagai bidang
- Istilah-istilah yang memiliki makna referensial yang khusus, sering kali diatur oleh peraturan perundang-undangan
- Banyak mengandung ejaan dan tatabahasa yang tidak baku
- Sering mengandung ungkapan, kata atau frasa arkais (usang)
- Sering bersinggungan dengan bahasa asinglainnya (mis. Belanda, Latin, Perancis, dll.)
Tantangan dalam Penerjemahan Teks Hukum
- Indonesia :sistem hukum Eropa Kontinental (civil law)
- Negara-negara berbahasa Inggris :sistem hukum common law
Hampa padanan
(lexical gaps)
- somasi (Ind)
- injunction (Eng)
- perjanjian di bawahtangan (Ind)
Terminologi khusus
- tertangkap tangan vs tertangkap basah
- keadaan kahar v skeadaan memaksa
- tergugat vs terdakwa vs tersangka vs terpidana vs narapidana
- personal property
Teman palsu (false friends)
- kurator
- minutaakta
- kerugianmateriil
Ketidak sepadanan makna konseptual
- beameterai (Ind) – duty stamp (Eng)
- akta (Ind) – deed (Eng)
- notaris (Ind) – notary public (Eng)
Istilah dengan makna khusus dalam bidang hukum (legal terms of art)
- gadai (Ind)
- hak tanggungan (Ind)
- execution of the lease (Eng)
Dialek temporal – gaya tuturar kais
- Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2
- all the chattels and realty as specified in the aforesaid list.
- Tidaklah biaya, rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja siberutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang. (Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia)
Prinsip Penerjemahan Teks Hukum
- KesetiaanpadaTeks BS (Bahasa Sumber)
- Keakuratan makna referensial
- Konsistensi dalam penggunaan istilah kunci
Metode Penerjemahan Teks Hukum
Terjemahan sebagai Padanan Teks Formal>>>Terjemahan Semantik (semantic translation) – cf. Newmark (2003)
- terjemahan dilihat sebagai padanan teks formal dengan derajat kesetiaan yang tinggi pada Teks BS
- mempertahankan gaya serta nilai-nilai BS
- kesetiaan pada Teks B Sseringkali membuat terjemahan agak kaku
- detail
Terjemahan sebagai Teks Informatif Informal>>>Terjemahan Komunikatif (communicative translation) - cf. Newmark (2003)
- terjemahan harus dinamis, komunikatif dan mudah dimengerti oleh pembaca BT (Bahasa Target)
- berorientasi pada gaya sertanilai-nilai BT
- natural, dinamis dan fleksibel
Kualitas
yang Harus DimilikiPenerjemahTeksHukum
- Hoed (2006) mengemukakan bahwa seorang penerjemah harus mempunyai sekurang-kurangnya tiga kualitas, yakni:
- menguasai pengetahuan umum yang luas (dan pengetahuan khusus bila ia harus menerjemahkan teks teknis.)
- memiliki kecerdasan untuk memahami sebuah teks dan melihat secara cepat “logika” teks yang harus diterjemahkan, dan
- memiliki kemampuan retorika, yakni kemampuan merekayasa bahasa untuk menghasilkan terjemahan yang sepadan, akurat, dan berterima pada pembacanya.
Oleh: Evand Halim (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
(Disampaikan dalam acara webiner Penerjemahan Teks Hukum dan Sastra pada 11 Okt 2020 yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud.)
Demikian pembahasan tentang Pengenalan Penerjemahan Teks Hukum. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Penerjemahan,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media