Periode dan Komponen Penilaian
Penilaian Kinerja Tahunan
- Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
- Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
- Komponen penilaian tahunan
No
|
Komponen
|
Jml. Tugas Utama
|
Jml. Indikator Kinerja
|
1
|
Pengembangan Madrasah
|
7
|
25
|
2
|
Manajerial
|
10
|
41
|
3
|
Kewirausahaan
|
5
|
18
|
4
|
Supervisi
|
3
|
11
|
Jumlah
|
25
|
95
|
Penilaian Kinerja Empat Tahunan
- Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, sejak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
- Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
- Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini,
No
|
Komponen
|
Jml. Kriteria
|
Jml. Indikator
|
1
|
Prestasi Peserta Didik
|
1
|
2
|
2
|
Prestasi Pendidik
|
1
|
2
|
3
|
Prestasi Madrasah
|
1
|
2
|
4
|
Prestasi Kepala Madrasah
|
1
|
6
|
Jumlah
|
4
|
12
|
Demikian pembahasan tentang Periode dan Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PMA No 58 Tahun 2017). Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Program dan Kinerja,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media