Iklan 768x90
BLANTERORIONv101

Periode dan Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PMA No 58 Tahun 2017)

Terbit: 13 Jul 2019
Edit Terakhir: 7 Okt 2020
Image

Periode dan Komponen Penilaian

Penilaian Kinerja Tahunan
  • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
  • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
  • Komponen penilaian tahunan

No
Komponen
Jml. Tugas Utama
Jml. Indikator Kinerja
1
Pengembangan Madrasah
7
25
2
Manajerial
10
41
3
Kewirausahaan
5
18
4
Supervisi
3
11
Jumlah
25
95


Penilaian Kinerja Empat Tahunan
  • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, sejak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
  • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
  • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini,

No
Komponen
Jml. Kriteria
Jml. Indikator
1
Prestasi Peserta Didik
1
2
2
Prestasi Pendidik
1
2
3
Prestasi Madrasah
1
2
4
Prestasi Kepala Madrasah
1
6
Jumlah
4
12

Klik DOWNLOAD untuk materi lengkapnya.


Image

Demikian pembahasan tentang Periode dan Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PMA No 58 Tahun 2017). Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Program dan Kinerja,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog seputar dunia pendidikan, pembelajaran, kajian Islam, bahasa Inggris, penerjemahan dan hal lainya terkait dengan hobi dan pendidikan penulis. Materi blog ini bersumber dari berbagai bacaan, seminar, perkuliahan, dan pelatihan.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.