Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru yaitu:
Pertama pelaksanaan tugas pokok (5M):
Kedua pelaksanaan tugas tambahan;
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Kedua pelaksanaan tugas tambahan;
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi:
- Wakil kepala satuan pendidikan
- Ketua program keahlian satuan pendidikan
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau
- Tugas tambahan selain nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
- Wali kelas
- Pembina OSIS
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator PKB/PK guru atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pilihan Pertama (LSP-P1)
- Penialaian kinerja guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru dan/atau
- Tutor pada pendidikan jarak jauh
Demikian pembahasan tentang Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud N0 15 Tahun 2018. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Profesi Keguruan,. Bagikan artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media