Sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala
sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak-
Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB) yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak
dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
A. Kepala
Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
Seorang kepala sekolah
disebut profesional apabila:
- memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
- mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
- berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
- memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
- memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
- mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
- memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
- menjadi agen perubahan;
- memiliki kode etik, dan
- memiliki lembaga profesi.
B. Ciri-ciri
Kepala Sekolah Profesional
Seorang kepala sekolah
profesional antara lain memiliki:
- kejujuran;
- kompetensi yang tinggi;
- harapan yang tinggi (high expectation);
- standar kualitas kerja yang tinggi;
- motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
- integritas yang tinggi;
- komitmen yang kuat;
- etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
- kecintaan terhadap profesinya;
- kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
- memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
C. Peranan
Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas
sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala
Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan
leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki
tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah.
Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama
dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan
sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di samping itu, Iklim,
suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik
memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan
(Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal,
Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu
pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua
warga sekolah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang
berkualitas.
Sumber:
Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional 2011
Demikian pembahasan tentang Bagaimana Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Program dan Kinerja,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media