Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjungan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementrian Agama diberikan dengan ketentuan bahwa pemberian berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016.
No
|
Kelas Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
13
|
Rp.7.293.000,-
|
2
|
12
|
Rp.6.045.000,-
|
3
|
11
|
Rp.4.519.000,-
|
4
|
10
|
Rp.3.952.000,-
|
5
|
9
|
Rp.3.348.000,-
|
6
|
8
|
Rp.2.927.000,-
|
7
|
7
|
Rp.2.616.000,-
|
8
|
6
|
Rp.2.399.000,-
|
9
|
5
|
Rp.2.199.000,-
|
10
|
4
|
Rp.2.082.000,-
|
11
|
3
|
Rp.1.972.000,-
|
Kelas jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tetang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kementrian Agama sebagai tercantum dalam tabel berikut:
No
|
Jabatan
Fungsional
|
Golongan
Ruang
|
Kelas
Jabatan
|
1
|
Guru Utama
|
IV/d dan IV/e
|
13
|
2
|
Guru Madya
|
IV/a, IV/b dan IV/c
|
11
|
3
|
Guru Muda
|
III/c dan III/d
|
9
|
4
|
Guru Pratama
|
III/a dan III/b
|
8
|
Demikian pembahasan tentang Besaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah No 6243 Tahun 2018. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Profesi Keguruan,. Bagikan artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media