Iklan 768x90
BLANTERORIONv101

Kode Etik Guru Indonesia (PGRI 1989)

Terbit: 25 Sep 2018
Edit Terakhir: 4 Jan 2025
Image
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ini: 

  1.  Guru terbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila 
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan 
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar 
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya 
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial 
  8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian 
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Image

Demikian pembahasan tentang Kode Etik Guru Indonesia (PGRI 1989). Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Profesi Keguruan,. Bagikan artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog seputar dunia pendidikan, pembelajaran, kajian Islam, bahasa Inggris, penerjemahan dan hal lainya terkait dengan hobi dan pendidikan penulis. Materi blog ini bersumber dari berbagai bacaan, seminar, perkuliahan, dan pelatihan.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.